Ilustrasi kamera e-TLE. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi kamera e-TLE. MI/Pius Erlangga

Denda Tilang Elektronik di Jateng Rp50 Ribu Sampai Rp400 Ribu

Mustholih • 18 Maret 2021 13:14
Semarang: Kepolisian Daerah Jawa Tengah segera menerapkan tilang elektronik. Rencananya, penerapan tilang elektronik di Jawa Tengah mulai berlaku pada 23 Maret 2021.
 
"Nantinya setelah di-launching, kita terapkan program ETLE kepada masyarakat Jawa Tengah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Komisaris Besar, Rudy Syafirudin, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 18 maret 2021.
 
Menurut Rudy, jenis pelanggaran lalu lintas yang akan mendapat penindakan dari electronic traffic law enforcement (ETLE) meliputi pelanggaraan traffic light; marka jalan; tidak mengenakan sabuk pengaman; melawan arus; tidak mengenakan helm; dan melebihi batas kecepatan. 

"Pelanggar yang ter-capture oleh kamera akan langsung diverifikasi di Posko ETLE NTMC Polda Jateng. Selanjutnya, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui Pos, e-mail, atau nomor telepon pelanggar," ujar Rudy menegaskan.
 
Baca: Peluncuran e-TLE Nasional Diundur 23 Maret 2021
 
Setelah, surat tilang diterima, kata Rudy, pelanggar akan memiliki waktu tujuh hari untuk membayar denda. Rudy menegaskan STNK pelanggar yang tidak membayar denda bakal diblokir sementara. "Sampai denda tersebut dibayarkan," beber Rudy.
 
Rudy menyatakan Ditlantas Polda Jawa Tengah sudah memasang 270 unit alat ETLE yang disebar di 27 wilayah. Perinciannya, enam titik alat ETLE dipasang di Solo; satu titik di Kebumen; dua titik di Cilacap; satu titik di Wonogiri; satu titik di Karanganyar; dua titik di Klaten, dua titik di Pati, satu titik di Kudus, satu titik di Demak; satu titik di Purbalingga; dan tiga titik di Kota Semarang. 
 
"Sekarang masih kita sosialisasikan, pelaksanaan tilang baru dimulai 23 Maret nanti. Kita imbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinnnya saat berkendara," jelas Rudy.
 
Rudy mengungkap besaran denda bagi pelanggar lalu lintas berkisar dari Rp50 ribu hingga Rp400 ribu. Besaran denda tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara. 
 
"Dengan ETLE, harapan kita angka kecelakaan berkurang, pengguna jalan juga tertib berlalu lintas," bebernya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan