Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan tiga kasus itu diungkap selama satu pekan. Tersangka berinisial GG, CP, dan SA, yang berperan sebagai kurir, ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Bandung.
"Yang pertama di wilayah Coblong, Kota Bandung, 12 September lalu, kita tangkap GG yang memiliki dan menanam bibit ganja. Dia membeli bibit ganja dari Amerika melalui media sosial seharga Rp300 ribu," kata Rudy di Markas Polda Jawa Barat, Senin 19 Oktober 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rudy mengatakan, GG juga memiliki sabu seberat 500 gram dan ekstasi sebanyak 600 butir. Dari pengakuan GG, sabu dan ekstasi tersebut menunggu perintah dari seseorang untuk dijual.
"Sabu dan ekstasi itu dia simpan untuk dijual tapi menunggu perintah dari seseorang. Dijualnya dengan cara tempel," ucap Rudy.
Baca: Dinkes Bandung Siapkan Tenaga Medis untuk Vaksinasi Covid-19
Selain itu, lanjuy Rudy, pihaknya juga menangkap dua tersangka lainnya, yaitu SA dan CP dengan barang bukti yang berbeda. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda di Kota Bandung.
"Tersangka lainnya CP dan SA, mereka juga berperan sebagai kurir sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 2 kg," kata Rudy.
Atas kasus ini, ketiga tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal selama 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
(ALB)