Batam: Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau, menetapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka untuk TK hingga SMP sudah boleh dilaksanakan mulai 4 Januari 2020. Namun, khusus di sekolah yang berlokasi di pulau-pulau penyangga.
"Ada syarat yang wajib dijalankan. Kami tidak ingin sekolah justru menjadi klaster baru penyebaran covid-19," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Rabu, 23 Desember 2020.
Terdapat sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi dan disiapkan pihak sekolah, seperti menyediakan sarana sanitasi bersih, memiliki tempat cuci tangan atau hand sanitizer, mengakses layanan kesehatan, memastikan seluruh siswa dan guru mengenakan masker, memiliki alat pengecek suhu badan, memiliki data riwayat kesehatan siswa dan guru, dan mendapat persetujuan dari komite atau orang tua.
"Dari semua syarat ini, pihak sekolah sudah siap. Hanya tinggal menunggu surat pernyataan dari orang tua," ujar dia.
Baca juga: Rumah Dinas Wali Kota Surabaya Kebanjiran Karangan Bunga Risma Jadi Menteri
Ia menegaskan, surat pernyataan dari orang tua bersifat wajib disertakan untuk siswa belajar tatap muka.
Apabila orang tua keberatan dan menolak menandatangani surat pernyataan, siswa masih bisa menjalani sekolah dalam jaringan dari rumah.
"Kalau sudah siap semua, 4 Januari kami mulai belajar di kelas untuk Kecamatan Belakangpadang, Bulang, dan Galang. Sekolah di Pulau Seraya di Kecamatan Sekupang dan Pulau Ngenang di Nongsa yang juga dibuka," ungkapnya.
Di Batam terdapat tiga kecamatan pulau penyangga, yaitu Belakangpadang, Bulang, dan Galang. Selain itu, juga terdapat kecamatan-kecamatan di pulau utama yang memiliki wilayah pulau penyangga.
Amsakar berharap keputusan sekolah tatap muka dapat menjawab kerinduan siswa dan guru untuk belajar di kelas.
Senada, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mengatakan apabila penerapan sekolah tatap muka di pulau-pulau berjalan baik,akan dilanjutkan pada sekolah di pulau utama.
Secara teknis, ia menjelaskan, dalam satu sesi belajar satu kelas hanya diisi lima siswa untuk TK dan PAUD. Kemudian untuk SD dan SMP, satu kelas diisi 18 siswa, demi mematuhi protokol kesehatan jaga jarak.
"Guru dilarang berkeliling, saat mengajar cukup di depan saja. Olahraga yang sifatnya bersentuhan tidak diperbolehkan," kata Jefridin.
Ia menegaskan, pihak sekolah harus menjalankan semua protokol yang sudah disusun, agar tidak terjadi penularan virus korona. Pihak sekolah juga harus membentuk gugus tugas masing-masing.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Hendri Arulan menyampaikan terdapat delapan protokol yang sudah disusun demi menyukseskan sekolah tatap muka, yaitu protokol kesehatan umum di sekolah, protokol sarana dan prasarana pendidikan, dan protokol kesehatan tenaga pendidik.
Lalu protokol kesehatan pendidikan setelah di rumah, protokol kesehatan saat berangkat sekolah, protokol kesehatan siswa di sekolah, protokol kesehatan proses belajar, dan protokol kesehatan saat mengajar di sekolah.
Batam: Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau, menetapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka untuk TK hingga SMP sudah boleh dilaksanakan mulai 4 Januari 2020. Namun, khusus di sekolah yang berlokasi di
pulau-pulau penyangga.
"Ada syarat yang wajib dijalankan. Kami tidak ingin sekolah justru menjadi klaster baru penyebaran covid-19," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Rabu, 23 Desember 2020.
Terdapat sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi dan disiapkan pihak sekolah, seperti menyediakan sarana sanitasi bersih, memiliki tempat cuci tangan atau hand sanitizer, mengakses layanan kesehatan, memastikan seluruh siswa dan guru mengenakan masker, memiliki alat pengecek suhu badan, memiliki data riwayat kesehatan siswa dan guru, dan mendapat persetujuan dari komite atau orang tua.
"Dari semua syarat ini, pihak sekolah sudah siap. Hanya tinggal menunggu surat pernyataan dari orang tua," ujar dia.
Baca juga:
Rumah Dinas Wali Kota Surabaya Kebanjiran Karangan Bunga Risma Jadi Menteri
Ia menegaskan, surat pernyataan dari orang tua bersifat wajib disertakan untuk siswa belajar tatap muka.
Apabila orang tua keberatan dan menolak menandatangani surat pernyataan, siswa masih bisa menjalani sekolah dalam jaringan dari rumah.
"Kalau sudah siap semua, 4 Januari kami mulai belajar di kelas untuk Kecamatan Belakangpadang, Bulang, dan Galang. Sekolah di Pulau Seraya di Kecamatan Sekupang dan Pulau Ngenang di Nongsa yang juga dibuka," ungkapnya.
Di Batam terdapat tiga kecamatan pulau penyangga, yaitu Belakangpadang, Bulang, dan Galang. Selain itu, juga terdapat kecamatan-kecamatan di pulau utama yang memiliki wilayah pulau penyangga.
Amsakar berharap keputusan sekolah tatap muka dapat menjawab kerinduan siswa dan guru untuk belajar di kelas.
Senada, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mengatakan apabila penerapan sekolah tatap muka di pulau-pulau berjalan baik,akan dilanjutkan pada sekolah di pulau utama.
Secara teknis, ia menjelaskan, dalam satu sesi belajar satu kelas hanya diisi lima siswa untuk TK dan PAUD. Kemudian untuk SD dan SMP, satu kelas diisi 18 siswa, demi mematuhi protokol kesehatan jaga jarak.
"Guru dilarang berkeliling, saat mengajar cukup di depan saja. Olahraga yang sifatnya bersentuhan tidak diperbolehkan," kata Jefridin.
Ia menegaskan, pihak sekolah harus menjalankan semua protokol yang sudah disusun, agar tidak terjadi penularan virus korona. Pihak sekolah juga harus membentuk gugus tugas masing-masing.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Hendri Arulan menyampaikan terdapat delapan protokol yang sudah disusun demi menyukseskan sekolah tatap muka, yaitu protokol kesehatan umum di sekolah, protokol sarana dan prasarana pendidikan, dan protokol kesehatan tenaga pendidik.
Lalu protokol kesehatan pendidikan setelah di rumah, protokol kesehatan saat berangkat sekolah, protokol kesehatan siswa di sekolah, protokol kesehatan proses belajar, dan protokol kesehatan saat mengajar di sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)