Ilustrasi. (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)
Ilustrasi. (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)

27 Titik Lokasi di Jateng Terpasang Kamera Tilang Elektronik

Ahmad Mustaqim • 23 Maret 2021 15:05
Semarang: Tilang elektronik resmi berlaku di Jawa Tengah. Sebanyak 21 unit kamera CCTV dan 6 unit speedcam telah dipasang di 27 titik wilayah Jawa Tengah untuk mengintai pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor.
 
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, mengatakan sementara ini 27 titik tilang elektronik di wilayah hukumnya baru diterapkan di sebelas kabupaten dan kota.
 
"Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada di 27 titik. Akan ditingkatkan menjadi 50 titik," kata Luthfi di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca: Kota Tangerang Selatan Kini Punya RSUD Khusus Covid-19
 
Luthfi menjelaskan dalam waktu dekat, 35 kabupaten dan kota se-Jateng sudah bisa menerapkan tilang elektronik.
 
Menurut Luthfi penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bertujuan mendidik masyarakat lebih berdisiplin dalam berlalu lintas. Selain itu institusi kepolisian ingin meminimalisasi interaksi anggotanya dengan masyarakat pada saat menegakkan disiplin berkendara.
 
"Ini kita gunakan untuk dapat segera terdeteksi yang melanggar tanpa diawasi langsung oleh anggota kita. Gunanya menghindari interaksi antara anggota dengan masyarakat sehingga tidak timbul adanya efek yg tidak diinginkan," ungkap Luthfi.
 
Luthfi mengatakan pada hari pertama penerapan tilang elektronik, sebanyak 3.200 pengendara terdeteksi kamera CCTV melakukan pelanggaran lalu lintas. Saat ini, Luthfi mengatakan anak buahnya sedang memproses jenis pelanggaran yang dilakukan mereka.
 
"Hari ini sudah ada 3.200 pelanggar yang masuk. Jadi ini bukan jebakan batman ya. Tetapi ini memang program yang harus dilaksanakan," beberLuthfi.
 
Luthfi berujar jenis pelanggaran yang akan diterapkan pada tilang elektronik, antara lain, tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai pakai sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, dan melawan arus.
 
Luthfi menegaskan pengendara yang menerobos lampu merah, melaju kendaraan di atas 80 kilometer per jam juga tidak akan luput dari tilang elektronik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan