Petugas Kepolisian Resor Metro Bekasi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pengganda uang dalam menjalankan aksinya saat gelar perkara kasus penggandaan uang di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3). (Foto: ANTARA/ Pradita Kurniawan Syah).
Petugas Kepolisian Resor Metro Bekasi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pengganda uang dalam menjalankan aksinya saat gelar perkara kasus penggandaan uang di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3). (Foto: ANTARA/ Pradita Kurniawan Syah).

Pengganda Uang Asal Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

Antara • 23 Maret 2021 12:08

Herman dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap-nya.
 
Hendra mengaku pasal perlindungan anak dikenakan setelah ada laporan dari pihak keluarga korban atas nama Novi Trianti pada Senin kemarin, 22 Maret 2021. Korban yang merupakan istri siri pelaku itu dinikahi saat masih berusia 15 tahun.

Saat itu, kata dia, korban langsung disetubuhi layaknya suami istri hingga korban hamil dan melahirkan anak perempuan yang kini berusia tiga tahun.
 
Baca juga: 5 Fakta Herman Pengganda Uang dari Bekasi, Pakai Trik Sulap untuk Menipu
 
"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya serta membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.
 
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku mulai dari jenglot, kotak hitam, kaca, telepon genggam untuk mengunggah video, uang pecahan Rp100 ribu, serta sejumlah senjata tajam yang ditaruh pelaku di tempat praktiknya.
 
"Kalau senjata-senjata ini kata pelaku memiliki kekuatan magis. Ini digunakan pelaku untuk meyakinkan pasien ataupun konsumennya bahwa yang bersangkutan sakti mandraguna, sehingga menjadi daya tarik pasien-pasiennya," terang Hendra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan