Petugas Kepolisian Resor Metro Bekasi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pengganda uang dalam menjalankan aksinya saat gelar perkara kasus penggandaan uang di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3). (Foto: ANTARA/ Pradita Kurniawan Syah).
Petugas Kepolisian Resor Metro Bekasi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pengganda uang dalam menjalankan aksinya saat gelar perkara kasus penggandaan uang di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3). (Foto: ANTARA/ Pradita Kurniawan Syah).

Pengganda Uang Asal Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

Antara • 23 Maret 2021 12:08
Cikarang: Sang pengganda uang, Herman alias Ustaz Gondrong, 45, asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dijerat pasal berlapis oleh Polres Metro Bekasi, setelah video aksinya menggandakan uang diunggah ke media sosial dan menjadi viral.
 
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan pelaku penggandaan uang dimungkinkan dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.
 
"Kami masih lakukan pengembangan sambil menunggu jika ada yang melapor merasa menjadi korban penipuan. Termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami," kata Hendra, saat ungkap kasus di Lobi Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 23 Maret 2021.

Hendra mengatakan video aksi menggandakan uang tersebut direkam istri pelaku pada 4 Maret 2021, dan kemudian menjadi viral dua pekan setelahnya.
 
Baca juga: Khofifah Bangga Pelajar Asal Jatim Tertinggi Lulus SNMPTN 2021
 
Dari keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu merupakan trik sulap. Tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu.
 
"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uangnya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ungkapnya.
 
Video berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam. Seorang pria berambut gondrong terlihat sedang melakukan ritual dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu. Video tersebut lantas menggegerkan jagat dunia maya.
 
Tersangka yang tinggal di Gang Veteran RT 01 RW 03 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, itu juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
 
 
Halaman Selanjutnya
Herman dijerat Pasal 81 juncto…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan