medcom.id, Palembang: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan belum punya payung hukum lokal yang mengatur angkutan sewa berbasis aplikasi. Aturan akan disusun setelah proses sosialisasi tarif selesai.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Sudirman, mengatakan, butuh waktu setidaknya enam bulan untuk menerbitkan pergub. Pihaknya lebih dulu berfokus pada sosialisasi tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus.
Baca: Organda Harap Tarif Taksi Online Dipatuhi Semua Pihak
Tarif itu tertuang dalam Permenhub No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Tarif dibagi dua wilayah.
Wilayah I (Sumatera, Jawa, dan Bali) adalah Rp3.500 dan Rp6.000 per kilometer. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi hingga Papua) dengan batas bawah dan batas atas masing-masing Rp3.700 dan Rp6.500 per kilometer.
"Jika masyarakat mengetahuinya (tarif), pergub baru dikeluarkan," katanya saat ditemui di Pemprov Sumsel, Kamis, 13 Juli 2017.
Pergub akan berisi hal teknis yang tidak diatur dalam Permenhub 26/2017. Termasuk, tentang kuota taksi online. Tujuannya agar tidak merugikan taksi konvensional. Apalagi saat ini kondisi taksi konvensional menurun.
Sudirman mencontohkan geliat taksi di bandara. Dia menilai taksi konvensional kesulitan mendapat penumpang. Bila kuota taksi online tak dibatasi, bakal merugikan taksi konvensional.
"Kami tidak terlalu mengetahui untuk pertumbuhan penumpang setiap tahunnya, tapi memang sedikit menurun untuk taksi konvensional," terangnya.
Proses penyusunan kuota taksi online, kata dia, akan melibatkan berbagai instansi, termasuk Organda. Nantinya akan diseimbangkan antara taksi konvensional, angkot, dan taksi online.
Baca: Menhub Ungkap Alasan Pengaturan Tarif Taksi Online
Meskipun begitu, pihaknya meminta taksi online segera mengurus izin dan mematuhi aturan. "Kami akan lakukan razia jika pergub telah dikeluarkan," tuturnya.
medcom.id, Palembang: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan belum punya payung hukum lokal yang mengatur angkutan sewa berbasis aplikasi. Aturan akan disusun setelah proses sosialisasi tarif selesai.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Sudirman, mengatakan, butuh waktu setidaknya enam bulan untuk menerbitkan pergub. Pihaknya lebih dulu berfokus pada sosialisasi tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus.
Baca: Organda Harap Tarif Taksi Online Dipatuhi Semua Pihak
Tarif itu tertuang dalam Permenhub No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Tarif dibagi dua wilayah.
Wilayah I (Sumatera, Jawa, dan Bali) adalah Rp3.500 dan Rp6.000 per kilometer. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi hingga Papua) dengan batas bawah dan batas atas masing-masing Rp3.700 dan Rp6.500 per kilometer.
"Jika masyarakat mengetahuinya (tarif), pergub baru dikeluarkan," katanya saat ditemui di Pemprov Sumsel, Kamis, 13 Juli 2017.
Pergub akan berisi hal teknis yang tidak diatur dalam Permenhub 26/2017. Termasuk, tentang kuota taksi
online. Tujuannya agar tidak merugikan taksi konvensional. Apalagi saat ini kondisi taksi konvensional menurun.
Sudirman mencontohkan geliat taksi di bandara. Dia menilai taksi konvensional kesulitan mendapat penumpang. Bila kuota taksi
online tak dibatasi, bakal merugikan taksi konvensional.
"Kami tidak terlalu mengetahui untuk pertumbuhan penumpang setiap tahunnya, tapi memang sedikit menurun untuk taksi konvensional," terangnya.
Proses penyusunan kuota taksi
online, kata dia, akan melibatkan berbagai instansi, termasuk Organda. Nantinya akan diseimbangkan antara taksi konvensional, angkot, dan taksi
online.
Baca: Menhub Ungkap Alasan Pengaturan Tarif Taksi Online
Meskipun begitu, pihaknya meminta taksi
online segera mengurus izin dan mematuhi aturan. "Kami akan lakukan razia jika pergub telah dikeluarkan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)