Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang. Medcom.id/P Aditya
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang. Medcom.id/P Aditya

Hati-hati, Pelanggar Prokes di Bandung Bisa Dipenjara 3 Bulan

P Aditya Prakasa • 06 Juli 2021 14:33
Bandung: Puluhan pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung, Jawa Barat, terjaring operasi yustisi. Mereka diberi sanksi tegas berupa denda dengan sidang di tempat sesuai keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan mereka yang diberikan sanksi telah melanggar protokol kesehatan (prokes). Selain itu, mereka juga terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
 
"Dimana dalam Perda tersebut di Pasal 21i ayat 1 dan ayat 2, bagi masyarakat kota Bandung yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan aturan pemerintah akan dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) sebagaimana diatur dalam Perda tersebut," ucap Adanan di Markas Polrestabes Bandung, Selasa, 6 Juli 2021.

Dia mengatakan, para pelanggar terdiri dari perorangan serta badan usaha yang tidak menyediakan fasilitas prokes. Mereka pun langsung menjalani sidang di tempat.
 
"Ada 25 pelanggar tipiring, enam perorangan karena tidak memakai masker, dan 19 lainnya merupakan badan usaha seperti pemilik toko, pemilik bengkel," beber Adanan. 
 
Selain itu, tipiring juga dikenakan pada beberapa perkantoran swasta yang bekerja di sektor non esensial yang 100 persen bekerja di kantor. 
 
Dia menyebutkan, penindakan tersebut akan terus dilakukan kepada pelanggar Perda. Selain denda, hukuman yang diberikan adalah kurungan penjara selama tiga bulan.
 
Baca: Seluruh Tempat Wisata Alam di Kabupaten Bogor Ditutup Sementara
 
"Ancaman paling rendah yakni teguran tertulis, kemudian sampai paling tertinggi berupa denda dan ancaman kurungan penjara maksimal tiga bulan," terang Adanan. 
 
Terkait denda, ia menerangkan bahwa nominal yang dikenakan dalam Perda adalah Rp100 ribu hingga Rp50 juta. Namun, oleh hakim diputuskan antara Rp100-300 ribu dan langsung dibayar di tempat untuk disetorkan ke kas daerah. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan