Bandung: Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat, menolak aturan tes polymerase chain reaction (PCR) covid-19 sebagai syarat perjalanan penumpang.
Ketua DPD Organda Jabar Dida Suprinda menilai aturan Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, itu memberatkan pengusaha jasa transportasi.
"Kebijakan ini keliru dan kami menolak kalau diterapkan kepada angkutan darat seperti bus dan lain-lain, tes PCR bayarnya mahal tidak sesuai dnegan tarif bus AKDP. Namun jika ini memang diwajibkan silakan, tapi kami minta tes PCR digratiskan," kata Dida Suprinda, di Bandung, Selasa, 2 November 2021.
Dida menyebut kebijakan ini bisa membuat usaha di sektor transportasi kembali mati suri. Padahal perekonomian di sektor tersebut baru saja menggeliat setelah terkapar imbas pandemi covid-19.
Baca juga: 3 Pemuda Divonis 7 Tahun Bui Usai Keroyok Mahasiswa hingga Tewas
"Jasa transportasi ini baru menggeliat, baru mulai lagi walau ada pembatasan, kita pahami situasi dan kondisi, menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. Tapi jangan dibebani aturan yang aneh-aneh. Ikuti saja aturan dan prosedur yang sudah ada sebelumnya," ucap dia.
Menurut Dida, masyarakat sudah diminta taat protokol covid-19 sebagai salah satu alternatif pencegahan covid-19 saat melakukan aktivitas. Dengan syarat PCR, otomatis memberatkan bagi pelaku sektor transportasi.
"Saya melihat kebijakan yang dikeluarkan ini sebuah langkah mundur, karena dikeluarkan justru ketika kasus covid-19 di Indonesia sudah cukup rendah. Bahkan ada sebagian daerah sudah masuk zona hijau dan lagi kini jumlah masyarakat yang divaksin sudah cukup besar," imbuhnya. (Naviandri)
Bandung: Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat, menolak aturan
tes polymerase chain reaction (PCR) covid-19 sebagai syarat perjalanan penumpang.
Ketua DPD Organda Jabar Dida Suprinda menilai aturan Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, itu memberatkan pengusaha jasa transportasi.
"Kebijakan ini keliru dan kami menolak kalau diterapkan kepada angkutan darat seperti bus dan lain-lain, tes PCR bayarnya mahal tidak sesuai dnegan tarif bus AKDP. Namun jika ini memang diwajibkan silakan, tapi kami minta tes PCR digratiskan," kata Dida Suprinda, di Bandung, Selasa, 2 November 2021.
Dida menyebut kebijakan ini bisa membuat usaha di sektor transportasi kembali mati suri. Padahal perekonomian di sektor tersebut baru saja menggeliat setelah terkapar imbas pandemi covid-19.
Baca juga:
3 Pemuda Divonis 7 Tahun Bui Usai Keroyok Mahasiswa hingga Tewas
"Jasa transportasi ini baru menggeliat, baru mulai lagi walau ada pembatasan, kita pahami situasi dan kondisi, menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. Tapi jangan dibebani aturan yang aneh-aneh. Ikuti saja aturan dan prosedur yang sudah ada sebelumnya," ucap dia.
Menurut Dida, masyarakat sudah diminta taat protokol covid-19 sebagai salah satu alternatif pencegahan covid-19 saat melakukan aktivitas. Dengan syarat PCR, otomatis memberatkan bagi pelaku sektor transportasi.
"Saya melihat kebijakan yang dikeluarkan ini sebuah langkah mundur, karena dikeluarkan justru ketika kasus covid-19 di Indonesia sudah cukup rendah. Bahkan ada sebagian daerah sudah masuk zona hijau dan lagi kini jumlah masyarakat yang divaksin sudah cukup besar," imbuhnya. (Naviandri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)