Tiga terdakwa pelaku pengeroyokan mahasiswa AWS (Foto / clicks.id)
Tiga terdakwa pelaku pengeroyokan mahasiswa AWS (Foto / clicks.id)

3 Pemuda Divonis 7 Tahun Bui Usai Keroyok Mahasiswa hingga Tewas

Clicks.id • 02 November 2021 11:11
Surabaya: Majelis hakim yang diketuai Johannis Hehamony menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun pada tiga terdakwa, yakni Hendra Setiawan, Abdul Ghofur, dan M Imbron, dalam persidangan yang digelar di ruang Candra PN Surabaya secara online, Senin 1 November 2021. 
 
Ketiga pemuda itu dijatuhi hukuman penjara lantaran terbukti melakukan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Stikosa AWS atas nama Zainal Fatah, hingga korban meninggal.
 
“Menyatakan bahwa terdakwa Hendra Setiawan, Abdul Ghofur dan M Imbron, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban Zainal Fatah meninggal dunia dan membuat orang tua korban mengalami trauma,” ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya, Selasa, 2 November 2021.

Vonis tersebut didasarkan pada Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. Hukuman penjara juga dikuatkan dengan barang bukti berupa kaos dan celana pendek milik korban yang dimasukkan dalam berkas perkara.
 
Baca juga: Kota Bandung Setop Sementara Layanan SIAK
 
Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Sulfikar, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun. Terhadap putusan hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
 
“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ucap para terdakwa.
 
Awal mula kasus ini terjadi ketika kelompok Sumur Besar yang terdiri dari M Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfur Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna, dan korban Zainul Fatah pada Senin 19 April 2021 sekira 01.30 datang ke Jalan Kalimas Pasar, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.
 
Sekelompok anak muda tersebut kemudian bertemu dengan Hendra dari kelompok Al Amin. Supriadi lalu membawa Hendra ke Jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 dalam keadaan leher diapit dan bergantian dengan Haris Sutisna sambil memegang kerah baju Hendra.
 
Baca juga: Empat Pengeroyok Mahasiswa di Polsri Palembang Ditangkap
 
Setibanya di lokasi, kelompok Sumur Besar bertemu dengan Abdul Ghofur membahas tentang pemukulan terhadap Mahfut Suhendra. Namun, Hendra malah berteriak telah dipukul oleh Supriadi. Alhasil terjadilah perkelahian antar dua kelompok tersebut.
 
M Imbron dan Abdul Ghofur kemudian mengejar Alvin dan berhasil melarikan diri. Sementara Zainal Fatah dipukuli oleh Hendra. Melihat itu, Abdul Ghofur dan M Imbron beserta beberapa orang dari kelompok Al Amin ikut memukuli korban yang dalam keadaan tengkurap.
 
Akibat pengeroyokan tersebut, pada 21 April 2021, sekira pukul 08.00, korban mengalami sesak nafas dan dibawa ke rumah sakit Al-Irsyad Surabaya oleh ibunya Satiah. Oleh dokter, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit dr Sutomo.
 
Sekitar pukul 23.00, korban sudah bisa pulang ke rumah. Namun pada 23 April 2021, sekitar pukul 00.30, korban mengalami sesak nafas lalu kembali diantar ke Rumah Sakit Al Irsyad dan mengalami kejang hingga tak sadarkan diri pada pukul 03.30. Hingga pada pukul 12.00 korban dinyatakan meninggal dunia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan