Tangerang: Tamrin, mantan Lurah Paninggilan Utara yang di nonaktifkan karena diduga melakukan pungutan liar kini dapat jabatan baru sebagai staf bidang fungsional di Kecamatan Ciledug. Jabatan baru itu dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan Kota Tangerang.
"Saya kira ini akan menjadi preseden buruk ke depan soal tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Jadi seolah-olah nantinya ASN (aparatur sipil negara) akan sama melakukan pelanggaran, karena akan dibela oleh Pemkot," kata Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul, saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Agustus 2021.
Baca: RS dan Bandara di Kota Medan Tetapkan Tarif PCR Rp525 Ribu
Adib menjelaskan belum adanya kejelasan sanksi yang diberikan menjadikan Tamrin lenggang dengan posisi barunya. Hal tersebut yang dinilainya menjadi preseden buruk untuk ke depan yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang.
"Inspektorat kan sudah menilai bahwa ada dugaan pungli, tapi masih dijadikan staf di Kecamatan Ciledug. Kan sama saja, enggak ada punishment," jelasnya.
Menurut Adib tanggung jawab terkait kasus Tamrin tersebut seharusnya menjadi kewenangannya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang. Pasalnya BKPSDM lah yang melakukan seleksi bagi yang berhak menduduki setiap jabatan.
"Mereka gagal menempatkan pejabat sesuai kompetensi. Seolah-olah konsep transparansi di Pemkot Tangerang enggak ada gunanya," ungkapnya.
Adib menuturkan pemberian punishment terhadap Tamrin seharusnya sudah dipersiapkan oleh Pemkot Tangerang. Karena setiap sanksi yang akan diberikan ke tiap ASN sudah ada instrumennya.
"Saya kira soal punishment mereka sudah punya ukurannya. Kalau pelanggaran berat hingga ringan seperti apa. Intinya, jangan sampai mencederai nilai-nilai keadilan," ujarnya.
Tangerang: Tamrin, mantan Lurah Paninggilan Utara yang di nonaktifkan karena diduga melakukan
pungutan liar kini dapat jabatan baru sebagai staf bidang fungsional di Kecamatan Ciledug. Jabatan baru itu dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan Kota Tangerang.
"Saya kira ini akan menjadi preseden buruk ke depan soal tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Jadi seolah-olah nantinya ASN (aparatur sipil negara) akan sama melakukan pelanggaran, karena akan dibela oleh Pemkot," kata Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul, saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Agustus 2021.
Baca:
RS dan Bandara di Kota Medan Tetapkan Tarif PCR Rp525 Ribu
Adib menjelaskan belum adanya kejelasan sanksi yang diberikan menjadikan Tamrin lenggang dengan posisi barunya. Hal tersebut yang dinilainya menjadi preseden buruk untuk ke depan yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang.
"Inspektorat kan sudah menilai bahwa ada dugaan pungli, tapi masih dijadikan staf di Kecamatan Ciledug. Kan sama saja, enggak ada punishment," jelasnya.
Menurut Adib tanggung jawab terkait kasus Tamrin tersebut seharusnya menjadi kewenangannya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang. Pasalnya BKPSDM lah yang melakukan seleksi bagi yang berhak menduduki setiap jabatan.
"Mereka gagal menempatkan pejabat sesuai kompetensi. Seolah-olah konsep transparansi di Pemkot Tangerang enggak ada gunanya," ungkapnya.
Adib menuturkan pemberian punishment terhadap Tamrin seharusnya sudah dipersiapkan oleh Pemkot Tangerang. Karena setiap sanksi yang akan diberikan ke tiap ASN sudah ada instrumennya.
"Saya kira soal punishment mereka sudah punya ukurannya. Kalau pelanggaran berat hingga ringan seperti apa. Intinya, jangan sampai mencederai nilai-nilai keadilan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)