Ilustrasi. Foto: Dok/unsplash.com
Ilustrasi. Foto: Dok/unsplash.com

RS dan Bandara di Kota Medan Tetapkan Tarif PCR Rp525 Ribu

MetroTV • 19 Agustus 2021 17:28
Jakarta: Pemerintah telah menetapkan tarif batas atas tes PCR covid-19. Di Kota Medan, Sumatra Utara, sejumlah rumah sakit hingga bandara telah menyesuaikan tarif sesuai aturan yang telah ditetapkan.
 
"Beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan tarif untuk pelaksanaan PCR tes, yakni kisaran Rp450 ribu-Rp525 ribu,” kata Reporter Metro TV Dana Pangaribuan dalam program Headline News, Kamis, 19 Agustus 2021.
 
Kemudian, di Kota Medan terdapat sejumlah rumah sakit sudah mulai untuk menyesuaikan ketetapan dari tarif batas atas tes Swab PCR yaitu maksimal sebesar Rp525 ribu. Salah satunya di Rumah Sakit Murni Teguh Medan.

“Pelaksanaan atau Swab Tes PCR sudah di bandrol senilai Rp525 ribu dan dalam satu hari pengambilan spesimen terdapat 10 hingga 20 orang,” kata Dana.
 
Hasil dari Spesimen telah diambil, kemudian akan diuji laboratorium di Rumah Sakit  Murni Teguh yang berada di Jalan Jawa Kota Medan, Sumatera Utara. Dan hasil dari tes PCR dapat diketahui dalam waktu 1x24 jam.
 
“Kita sudah menyesuaikan sesuai dengan instruksi dari pemerintah bahwa PCR di Rumah Sakit Murni Teguh Methodist Susanna Wesley sebesar Rp525 ribu per pasien,” kata Direktur RS Murni Teguh Methodist Susanna Wesley Roslina. (Taris Dwi Aryani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan