Bandar Lampung: Oknum guru mengaji berinisial AF, 40 yang diduga melakukan pencabulan terhadap delapan muridnya ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Pelaku AF ditangkap pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka pelaku asusila terhadap anak-anak.
"Iya pelaku sudah kami amankan di Mapolresta, sejak Selasa kemarin,"katanya, Rabu, 20 Oktober 2021.
Baca: Kiai Ponpes di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
Namun, Ino masih enggan membeberkan lebih lanjut mengenai motif asusila yang dilakukan tersangka. Sebab saat ini masih dalam pemeriksaan.
"Informasi lebih lanjutnya akan kami sampaikan besok. Yang jelas, tersangka masih kami periksa," kata Ino.
Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana menjelaskan, pengungkapan kasus asusila ini bermula saat masuknya laporan lima korban ke Mapolsek Kemiling, Rabu, 13 Oktober 2021.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan