Mojokerto: Achmad Muhlish, pengasuh Pondok Pesantren Darul Muttaqin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hari-harinya di rumah tahanan Polres Mojokerto.
Kiai berusia 52 tahun itu tidak bisa mengelak lagi ketika aparat penegak hukum menjadikannya sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pihaknya menetapkan Achmad Muhlish sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan secara maraton.
Sebelumnya, korban bersama orang tua melapor ke Unit Pelayanan Perlakuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto, pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Pemeriksaan visum et repertum terhadap korban segera dilakukan dan hasilnya telah keluar. Penyidik UPPA Polres Mojokerto selanjutnya langsung memeriksa Acmad Muhlish, Senin, 18 Oktober 2021.
Baca juga: Kiai Ponpes di Mojokerto Mencabuli Santrinya Sejak 2018
"Jumat dilaporkan, langsung kami bergerak melakukan pemeriksaan saksi. Kami tidak mau berlama-lama menangani kasus ini," ujar Tiksnarto, Kamis, 21 Oktober 2021.
Achmad Muhlish disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah namun belum melapor," cetus Tiksnarto.
Sementara itu, tersangka beserta penasihat hukumnya enggan berbicara terkait status hukum yang kini ditetapkan oleh pihak penyidik.
"Belum (bisa) komentar, tolong (nanti) dulu ya," kata pengacara tersangka sambil berlalu.
Pelaporan terhadap Achmad Muhlish merupakan puncak kekesalan sang santriwati. Ketika masih berusia 11 tahun, sekitar 2018, santri perempuan itu mulai dicabuli.
Perbuatan tidak bermoral itu rupanya terus berlanjut. Tersangka bahkan semakin kurang ajar dan mengajak sang murid berhubungan badan di kamar kosong asrama putri pondok pesantren.
Pada 15 September 2021, korban sudah sangat jengah dan menolak diajak berhubungan badan. Ia mengumpulkan keberanian menceritakan perbuatan jahat Achmad Muhlis ke orang tuanya.
"Korban merupakan santriwati dari terlapor. Mengaku dicabuli sejak 2018," kata pengacara korban bernama M Dhoufi di Polres Mojokerto, Senin, 18 Oktober 2021. (Tamam Mubarok)
Mojokerto: Achmad Muhlish, pengasuh
Pondok Pesantren Darul Muttaqin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hari-harinya di rumah tahanan Polres Mojokerto.
Kiai berusia 52 tahun itu tidak bisa mengelak lagi ketika aparat penegak hukum menjadikannya sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pihaknya menetapkan Achmad Muhlish sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan secara maraton.
Sebelumnya, korban bersama orang tua melapor ke Unit Pelayanan Perlakuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto, pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Pemeriksaan visum et repertum terhadap korban segera dilakukan dan hasilnya telah keluar. Penyidik UPPA Polres Mojokerto selanjutnya langsung memeriksa Acmad Muhlish, Senin, 18 Oktober 2021.
Baca juga:
Kiai Ponpes di Mojokerto Mencabuli Santrinya Sejak 2018
"Jumat dilaporkan, langsung kami bergerak melakukan pemeriksaan saksi. Kami tidak mau berlama-lama menangani kasus ini," ujar Tiksnarto, Kamis, 21 Oktober 2021.
Achmad Muhlish disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah namun belum melapor," cetus Tiksnarto.
Sementara itu, tersangka beserta penasihat hukumnya enggan berbicara terkait status hukum yang kini ditetapkan oleh pihak penyidik.
"Belum (bisa) komentar, tolong (nanti) dulu ya," kata pengacara tersangka sambil berlalu.
Pelaporan terhadap Achmad Muhlish merupakan puncak kekesalan sang santriwati. Ketika masih berusia 11 tahun, sekitar 2018, santri perempuan itu mulai dicabuli.
Perbuatan tidak bermoral itu rupanya terus berlanjut. Tersangka bahkan semakin kurang ajar dan mengajak sang murid berhubungan badan di kamar kosong asrama putri pondok pesantren.
Pada 15 September 2021, korban sudah sangat jengah dan menolak diajak berhubungan badan. Ia mengumpulkan keberanian menceritakan perbuatan jahat Achmad Muhlis ke orang tuanya.
"Korban merupakan santriwati dari terlapor. Mengaku dicabuli sejak 2018," kata pengacara korban bernama M Dhoufi di Polres Mojokerto, Senin, 18 Oktober 2021. (Tamam Mubarok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)