Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Jawa Barat. Medcom.id/P Aditya Prakasa
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Jawa Barat. Medcom.id/P Aditya Prakasa

Tak Cukup Bukti, Pertimbangan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

P Aditya Prakasa • 08 Juli 2024 12:43
Bandung: Tidak cukup bukti menjadi salah satu alasan dan pertimbangan Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Oleh karenanya, Hakim memutuskan agar penyidikan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon untuk dihentikan.
 
Saat persidangan, Eman mengatakan termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka. Namun, Pegi Setiawan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
 
Eman mengatakan tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka hanya cukup dengan alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka tidak cukup hanya dengan dua alat bukti, namun harus ada pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
 
Baca: Pegi Bebas, Keluarga Vina Cirebon Minta Polisi Temukan Pelaku Asli Pembunuh Anaknya

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," kata Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin 8 Juli 2024.

Dia mengatakan panggilan perlu dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata. "Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.
 
Di samping itu, dia menambahkan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
 
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan