Cirebon: Keluarga almarhum Vina Dewi Arsita, korban pembunuhan dan pemerkosaan menanggapi dikabulkannya gugatan praperadilan tersangka pembunuh anaknya Pegi Setiawan.
Sukaesih, 49, ibu kandung Vina menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian," ujar Sukaesih di rumahnya, Senin, 8 Juli 2024.
Ia hanya meminta kepada polisi bisa menemukan tiga Daftar Pencarian Orang (DPO), yang disebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu. Sukaesih juga berharap, polisi bisa menemukan pelaku yang sebenarnya dan tidak terjadi salah tangkap.
"Saya hanya berharap pelaku yang sebenarnya tertangkap," ujar Sukaesih.
Sebelumnya, Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka, setelah Pengadilan Negeri Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan pagi tadi, Senin, 8 Juli 2024.
Pegi Setiawan sebelumnya disebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Cirebon: Keluarga almarhum Vina Dewi Arsita, korban pembunuhan dan pemerkosaan menanggapi dikabulkannya gugatan
praperadilan tersangka pembunuh anaknya Pegi Setiawan.
Sukaesih, 49, ibu kandung Vina menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian," ujar Sukaesih di rumahnya, Senin, 8 Juli 2024.
Ia hanya meminta kepada polisi bisa menemukan tiga
Daftar Pencarian Orang (DPO), yang disebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu. Sukaesih juga berharap, polisi bisa menemukan pelaku yang sebenarnya dan tidak terjadi salah tangkap.
"Saya hanya berharap pelaku yang sebenarnya tertangkap," ujar Sukaesih.
Sebelumnya, Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka, setelah Pengadilan Negeri Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan pagi tadi, Senin, 8 Juli 2024.
Pegi Setiawan sebelumnya disebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)