Makassar: Seorang pengantar jenazah yang melakukan penganiayaan terhadap anggota kepolisian beberapa waktu lalu di Kota Makassar menyerahkan diri. Pelaku sempat kabur dari kejaran polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan salah satu pelaku dari lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (polisi) usai menganiaya anggota kepolisian saat mengantar jenazah diserahkan oleh keluarganya.
"Pelaku diantar oleh orang tuanya ke kantor (polisi)," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 22 April 2024.
Ia mengatakan, pelaku penganiayaan tersebut diantar atau diserahkan ke pihak kepolisian oleh bapaknya sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku merupakan warga Jl. Inspeksi Pam Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
"Pelaku bernama Nasrullah alias Gompo," ujarnya.
Pelaku saat ini berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan bersama dengan empat orang lainnya yang lebih dahulu diringkus usai menganiaya anggota polisi pada Maret 2024 lalu.
"Total 5 pelaku yang sudah ditangkap," ungkapnya.
Baca: Polisi Tangkap Pengantar Jenazah Pengeroyok Anggota Polisi di Makassar
Sebelumnya, seorang anggota kepolisian menjadi korban pengeroyokan oleh pengantar jenazah di Kota Makassar. Penganiayaan itu terjadi pada Selasa 18 Maret 2024 lalu. Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut.
Peristiwa itu berawal saat ada iring-iringan jenazah, namun diikuti oleh sekelompok pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan. Karena jalan dikuasai oleh mereka yang mengantar jenazah, kemudian terjadilah tabrakan.
Setelah itu para pengantar jenazah itu kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban yang diketahui adalah seorang anggota polisi berpangkat Bripda. Akibatnya korban mengalami beberapa luka, di kepala, tangan, dan pelipis.
Peristiwa kemudian diselidiki oleh Polrestabes Makassar dan berhasil menangkap empat orang pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi tersebut. Masing-masing pelaku berinisial RH, R, RH, dan MH. Satu di antaranya masih di bawah umur.
Saat keempat pelaku tersebut berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keempatnya diancam pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini masih ada empat lagi yang masih DPO.
Makassar: Seorang pengantar jenazah yang melakukan penganiayaan terhadap anggota kepolisian beberapa waktu lalu di Kota Makassar menyerahkan diri. Pelaku sempat kabur dari kejaran polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan salah satu pelaku dari lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (polisi) usai menganiaya anggota kepolisian saat mengantar jenazah diserahkan oleh keluarganya.
"Pelaku diantar oleh orang tuanya ke kantor (polisi)," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 22 April 2024.
Ia mengatakan, pelaku penganiayaan tersebut diantar atau diserahkan ke pihak kepolisian oleh bapaknya sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku merupakan warga Jl. Inspeksi Pam Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
"Pelaku bernama Nasrullah alias Gompo," ujarnya.
Pelaku saat ini berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan bersama dengan empat orang lainnya yang lebih dahulu diringkus usai menganiaya anggota polisi pada Maret 2024 lalu.
"Total 5 pelaku yang sudah ditangkap," ungkapnya.
Baca:
Polisi Tangkap Pengantar Jenazah Pengeroyok Anggota Polisi di Makassar
Sebelumnya, seorang anggota kepolisian menjadi korban pengeroyokan oleh pengantar jenazah di Kota Makassar. Penganiayaan itu terjadi pada Selasa 18 Maret 2024 lalu. Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut.
Peristiwa itu berawal saat ada iring-iringan jenazah, namun diikuti oleh sekelompok pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan. Karena jalan dikuasai oleh mereka yang mengantar jenazah, kemudian terjadilah tabrakan.
Setelah itu para pengantar jenazah itu kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban yang diketahui adalah seorang anggota polisi berpangkat Bripda. Akibatnya korban mengalami beberapa luka, di kepala, tangan, dan pelipis.
Peristiwa kemudian diselidiki oleh Polrestabes Makassar dan berhasil menangkap empat orang pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi tersebut. Masing-masing pelaku berinisial RH, R, RH, dan MH. Satu di antaranya masih di bawah umur.
Saat keempat pelaku tersebut berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keempatnya diancam pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini masih ada empat lagi yang masih DPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)