Makassar: Seorang anggota kepolisian menjadi korban pengeroyokan sekelompok pengantar jenazah di Kota Makassar. Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mengatakan peristiwa itu berawal saat ada iring-iringan jenazah, namun diikuti sekelompok pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan.
"Karena jalan dikuasai oleh mereka yang mengantar jenazah, kemudian terjadilah tabrakan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Setelah itu para pengantar jenazah itu kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban yang diketahui adalah seorang anggota polisi berpangkat Bripda.
"Kejadiannya kemarin. Akibatnya korban mengalami beberapa luka, di kepala, tangan, dan pelipis," ujarnya.
Peristiwa yang terjadi pada 18 Maret 2024 itu kemudian diselidiki Polrestabes Makassar dan ditangkap empat orang pelaku penganiayaan.
"Masing-masing pelaku berinisial RH, R, RH, dan MH. Satu di antaranya masih di bawah umur," ungkapnya.
Para pelaku terancam Pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ia pun mengimbau masyarakat yang mengantar jenazah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan pengawalan.
"Kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apapun, jadi semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib tentunya," harapnya.
Makassar: Seorang anggota kepolisian menjadi korban
pengeroyokan sekelompok pengantar jenazah di Kota Makassar. Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mengatakan peristiwa itu berawal saat ada iring-iringan jenazah, namun diikuti sekelompok pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan.
"Karena jalan dikuasai oleh mereka yang
mengantar jenazah, kemudian terjadilah tabrakan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Setelah itu para pengantar jenazah itu kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban yang diketahui adalah seorang anggota polisi berpangkat Bripda.
"Kejadiannya kemarin. Akibatnya korban mengalami beberapa luka, di kepala, tangan, dan pelipis," ujarnya.
Peristiwa yang terjadi pada 18 Maret 2024 itu kemudian diselidiki Polrestabes Makassar dan ditangkap empat orang pelaku penganiayaan.
"Masing-masing pelaku berinisial RH, R, RH, dan MH. Satu di antaranya masih di bawah umur," ungkapnya.
Para pelaku terancam Pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ia pun mengimbau masyarakat yang mengantar jenazah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan pengawalan.
"Kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apapun, jadi semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib tentunya," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)