Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat memusnahkan barang bukti sabu. (ANTARA/Annisa Firdausi)
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat memusnahkan barang bukti sabu. (ANTARA/Annisa Firdausi)

88,6 Kilogram Sabu dan 2.401 Ekstasi Dimusnahkan Polda Riau

Putri Purnama Sari • 26 April 2024 20:10
Jakarta: Sebanyak 88,6 kilogram sabu-sabu dan 2.401 butir pil ekstasi dimusnahkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan dalam sebulan terakhir.
 
Kepala Polda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pemusnahan ini dilakukan agar barang haram tersebut tidak bisa disalahgunakan lagi.
 
"Kalau sudah berhasil diamankan, maka harus segera dimusnahkan agar tidak ada kesempatan disalahgunakan," kata Iqbal mengutip dari Antara, Jumat, 26 April 2024.

Tumpukan barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilelehkan di air mendidih, lalu dicampurkan dengan cairan pembersih.
 
Baca juga: 8 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Miras Dimusnahkan Kejari Jakpus

Iqbal juga mengatakan pihaknya tak akan pernah berhenti dan akan terus melakukan penegakan hukum di samping itu juga terus melakukan upaya pencegahan.
 
"Saya sudah perintahkan seluruh jajaran untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder serta elemen masyarakat. Kita masifkan upaya 'preventive strike'. Pencegahan juga kita gencarkan," lanjut Iqbal.
 
Lebih lanjut, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menyebutkan bahwa narkoba yang sudah dimusnahkan itu diamankan dari 17 tersangka. Salah satu dari para tersangka tersebut diketahui merupakan pemasok utama narkoba di wilayah Pekanbaru.
 
"Kami tetap tindaklanjuti untuk membersihkan pengedar. Kami setiap hari melakukan razia dan semoga ini berkelanjutan hingga permasalahan narkoba benar-benar bersih," kata Manang.
 
Baca juga: Polres Malang Bongkar Pabrik Sabu Rumahan yang Dikendalikan dari Lapas

Beberapa waktu lalu, Ditresnarkoba Polda Riau juga berhasil mengamankan sebanyak 107 kilogram sabu, 214 gram ganja dan 2.736 butir pil ekstasi dari 27 tersangka hasil pengembangan kasus di Jalan Pangeran Hidayat. Pihaknya berhasil mengungkap lengkap tiap pemeran dalam jaringan ini.
 
"Dalam kasus ini kita berhasil mengungkap jaringan lengkap mulai dari importir, transportir, bandar, pengedar, hingga pengendali," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan