Konferensi pers di lokasi kejadian pabrik sabu rumahan di Prigen, Pasuruan, Senin 22 April 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Konferensi pers di lokasi kejadian pabrik sabu rumahan di Prigen, Pasuruan, Senin 22 April 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Polres Malang Bongkar Pabrik Sabu Rumahan yang Dikendalikan dari Lapas

Daviq Umar Al Faruq • 22 April 2024 17:42
Malang: Polres Malang baru saja mengungkap produksi narkotika rumahan jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pabrik narkoba skala rumahan itu diduga telah berproduksi selama empat bulan terakhir.
 
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan, terungkapnya keberadaan pabrik tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka yang lebih dulu terciduk di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang saat gelaran Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang Hari Raya Idulfitri 2024.
 
Dari hasil pengembangan keterangan tersangka MZ, 25, alias Pablo, tim Satresnarkoba Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis Sabu. 

“Ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka inisial MZ alias Pablo yang sudah diamankan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian perkara ini,” katanya saat konferensi pers di lokasi kejadian, Prigen, Pasuruan, Senin 22 April 2024.
 
Baca: Operasi usai Lebaran, 41 Pelaku Kasus Narkoba di Kota Bandung Diringkus

Wakapolres menambahkan, dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Malang pada Kamis 18 April 2024 lalu, petugas menangkap dua tersangka pria dan satu wanita. Antara lain pria berinisial NK, 40, warga asal Kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, serta MS, 37, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
 
Selain itu, seorang wanita berinisial IW 29, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, juga harus berurusan dengan polisi karena terlibat aktif dalam proses pembuatan narkoba.
 
“Ada tiga orang tersangka yang secara paksa sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu NK, IW dan MS,” imbuhnya. 
 
Belakangan diketahui, tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya. 
 
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti sejumlah 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alkohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium. Para tersangka berkomplot mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekusor.
 
“Prekusor artinya bahan baku yang ada di tabel 1 dan tabel 2 dalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” kata Aditya.
 
Aditya menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu.
 
Selama empat bulan terakhir, yakni Desember 2024, mereka berupaya memproduksi sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan polisi. Diduga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut memberikan petunjuk untuk meracik sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
 
“Mereka diarahkan ototidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para tersangka,” tandasnya.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan