Cirebon: Sebanyak 25 bangunan warung remang-remang (warem) Goa Macan di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon.
Penertiban dilakukan menyusul aduan masyarakat setempat yang merasa resah lantaran lokasi itu diduga menjadi tempat praktik prostitusi serta kerap dikunjungi remaja. Ditambah, keberadaan warem berdiri di tanah milik desa yang semestinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, mengungkapkan pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 kepada pemilik warem pada 18 Juli 2024.
“Surat tersebut berlaku selama 7 hari. Jika tidak ada penertiban secara mandiri, akan diberikan SP 2,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.
Wisma menjelaskan bahwa sesuai dengan standar operasional prosedur, jika SP 1 diabaikan, maka SP 2 akan diterbitkan dan berlaku selama 3 hari. Jika masih diabaikan, maka SP 3 akan diberikan dengan masa berlaku satu hari.
“Jika sudah SP 3 dan tidak ada penertiban mandiri, kami akan melakukan penertiban,” tegas Wisma.
Penertiban bertujuan agar pemilik bangunan dapat memanfaatkan barang-barang yang masih bisa digunakan sebelum penggusuran.
“Barangkali ada material bangunan yang masih bisa digunakan, jadi kami terus memberikan imbauan,” jelas Wisma.
Wisma memperingatkan jika sampai 31 Juli 2024 tidak ada penertiban mandiri, Satpol PP yang akan bertindak. “Sekitar 25 bangunan yang akan ditertibkan,” jelas Wisma.
Ia menambahkan, surat peringatan akan diserahkan langsung kepada pemilik bangunan dengan pendampingan perangkat desa. “Jika tidak didampingi perangkat desa, dikhawatirkan surat tersebut salah alamat,” imbuhnya.
Cirebon: Sebanyak 25 bangunan warung
remang-remang (warem) Goa Macan di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon.
Penertiban dilakukan menyusul aduan masyarakat setempat yang merasa resah lantaran lokasi itu diduga menjadi tempat praktik prostitusi serta kerap dikunjungi remaja. Ditambah, keberadaan warem berdiri di tanah milik desa yang semestinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, mengungkapkan pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 kepada pemilik warem pada 18 Juli 2024.
“Surat tersebut berlaku selama 7 hari. Jika tidak ada penertiban secara mandiri, akan diberikan SP 2,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.
Wisma menjelaskan bahwa sesuai dengan standar operasional prosedur, jika SP 1 diabaikan, maka SP 2 akan diterbitkan dan berlaku selama 3 hari. Jika masih diabaikan, maka SP 3 akan diberikan dengan masa berlaku satu hari.
“Jika sudah SP 3 dan tidak ada penertiban mandiri, kami akan melakukan penertiban,” tegas Wisma.
Penertiban bertujuan agar pemilik bangunan dapat memanfaatkan barang-barang yang masih bisa digunakan sebelum penggusuran.
“Barangkali ada material bangunan yang masih bisa digunakan, jadi kami terus memberikan imbauan,” jelas Wisma.
Wisma memperingatkan jika sampai 31 Juli 2024 tidak ada penertiban mandiri, Satpol PP yang akan bertindak. “Sekitar 25 bangunan yang
akan ditertibkan,” jelas Wisma.
Ia menambahkan, surat peringatan akan diserahkan langsung kepada pemilik bangunan dengan pendampingan perangkat desa. “Jika tidak didampingi perangkat desa, dikhawatirkan surat tersebut salah alamat,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)