Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan tersangka B merupakan penyuruh eksekutor membakar rumah korban. Ia sudah pernah menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan.
“Tersangka YT dan tersangka RAS masing-masing diberikan upah Rp1 juta dari tersangka B untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Hadi Wahyudi, dikutip dari Antara, Senin, 15 Juli 2924.
Baca juga: 2 Pelaku Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Beli Solar dan Pertalite Rp130 Ribu |
Saat ini, Polda Sumatra Utara (Sumut) sedang melakukan pemeriksaan psikologi atau kejiwaan terhadap ketiga tersangka yakni YT, RAS, dan B. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kepribadian maupun pikiran demi mengungkap motif para pelaku.
Kepala Polda Sumatera Utara Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi menyebut pemeriksaan kejiwaan ini juga sebagai upaya agar kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu lekas terungkap sepenuhnya.
“Kami terus berupaya agar kasus ini tuntas, tentu melakukan kerja sama semuanya dan melakukan verifikasi informasi yang didapatkan agar dilakukan oleh tim penyidik," kata Agung.
Baca juga: Pelaku Pakai Campuran Pertalite-Solar saat 'Eksekusi' Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu |
Sebelumnya diberitakan, rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo dibakar oleh tersangka YT dan RAS, pada Kamis, 27 Juni 2024. Sebanyak empat orang tewas dalam peristiwa ini, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News