Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo mengungkapkan tawuran ini melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok Kebon dan kelompok Ledeng. Kelompok Kebon dikepalai oleh F dan A, sementara kelompok Ledeng dikepalai oleh CD.
Tawuran ini dipicu oleh sebuah postingan di media sosial yang menyebutkan bahwa dua kelompok tersebut sudah lama tidak tawuran. Padahal, pranata sosial di Kelurahan Kramat sudah mencegah terjadinya tawuran di wilayah tersebut.
"Wilayah ini sebenarnya sudah lama tidak terjadi tawuran, sudah berupaya melakukan imbauan namun adanya postingan tadi saya sampaikan bahwa postingan tersebut bertuliskan sudah lama tidak tawuran, ujar Sustyo.
9 Pelaku Ditangkap
Polisi yang pada saat kejadian tengah melakukan pengamanan gereja, segera mendatangi lokasi. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 9 orang yang terlibat. Sayangnya, F dan A masih dalam daftar pencarian orang (DPO)."Kami telah melakukan penegakan hukum dengan melakukan penangkapan terhadap setidaknya 9 tersangka. Dari 9 tersebut, 7 dewasa dan 2 statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH)," terang Susatyo.
| Baca juga: Rawan Tawuran, Pemkot Jakpus Bersama Polres Dirikan Posko Penjagaan |
2 Tersangka Menggunakan Sabu
Ketujuh tersangka dewasa dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat. Diketahui setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa tersebut. Sedangkan 2 tersangka positif menggunakan sabu.“2 anak lainnya tidak dihadirkan sehingga terhadap kejadian tersebut kami meminta berbagai barang bukti, yaitu pelecehan keramik yang melukai korban hingga mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Susatyo.
Barang bukti lain yang diamankan kepolisian adalah pecahan bata, flashdisk berisi rekaman CCTV, video dari berbagai media sosial terkait tawuran tersebut, serta satu potong baju yang digunakan oleh korban termasuk hasil autopsi.
| Baca juga: Tawuran di Ciledug, Seorang Remaja Dibacok dan Disiram Air Keras |
Adapun ketujuh tersangka beserta perannya dalam aksi tawuran maut itu antara lain:
- CD (18) peran melempar batu
- UA (40) peran melempar batu
- MIN (39) peran melempar batu, positif sabu amfetamin
- MIS (29) peran melempar batu
- AF (29) peran melempar batu, positif sabu amfetamin
- MIH (23) peran melempar batu
- DA (38) peran melempar batu
Para tersangka ini akan dijerat Pasal 170 terkait kekerasan bersama terhadap orang dan Pasal 358 tentang penyerangan. Mereka terancam pidana 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id