Tangerang: Sebanyak enam orang dari dua kelompok pelaku tawuran diringkus Reskrim Polsek Ciledug. Aksi tawuran tersebut mengakibatkan satu orang dari kelompok tawuran berinisial IEP, 23, mengalami luka berat karena siraman air keras dan bacokan senjata tajam (sajam).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tawuran itu dilaporkan warga Perumahan Barata, Karang Tengah, Kota Tangerang, resah dengan ulah sekelompok remaja yang terekam dalam video amatir (CCTV) yang beredar.
"Para pelaku membawa kayu, batu, dan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit serta menggunakan air keras. Dua kelompok ini terlihat saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga," ujarnya, Selasa, 5 Desember 2023.
Zain menuturkan, akibatnya seorang remaja terluka akibat sabetan senjata tajam di bagian pahanya dan luka bakar di wajah setelah disiram air keras. Korban dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
"Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, akhirnya berhasil menangkap enam pelaku dari dua kelompok tawuran itu," jelasnya.
Zain menjelaskan, kedua kelompok telah membuat janji tawuran melalui media sosial (medsos). Dari hasil pemeriksaan diketahui, dua kelompok itu yakni Kelompok dengan nama JAHA 71 melawan kelompok SBS.
"Mereka yang berhasil kita tangkap adalah MA, 17, RLY, 15, dan MF, 15, berstatus pelajar, lalu NAM, 25, DE, 24, dan MA, 28, diduga pelaku pembacokan dan menyiram air keras dari pihak lawan," katanya.
Selain menangkap enam pelaku tawuran, Zain menambahkan, pihaknya juga menyita celurit. Pemeriksaan masih dilakukan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya dan mencari barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tawuran dijerat Pasal 170, 351, dan 358 KUHP penganiayaan secara bersama-sama akibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Tangerang: Sebanyak enam orang dari dua kelompok pelaku tawuran diringkus Reskrim Polsek Ciledug. Aksi tawuran tersebut mengakibatkan satu orang dari kelompok tawuran berinisial IEP, 23, mengalami luka berat karena siraman air keras dan bacokan senjata tajam (sajam).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tawuran itu dilaporkan warga Perumahan Barata, Karang Tengah, Kota Tangerang, resah dengan ulah sekelompok remaja yang terekam dalam video amatir (CCTV) yang beredar.
"Para pelaku membawa kayu, batu, dan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit serta menggunakan air keras. Dua kelompok ini terlihat saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga," ujarnya, Selasa, 5 Desember 2023.
Zain menuturkan, akibatnya seorang remaja terluka akibat sabetan senjata tajam di bagian pahanya dan luka bakar di wajah setelah disiram air keras. Korban dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
"Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, akhirnya berhasil menangkap enam pelaku dari dua kelompok tawuran itu," jelasnya.
Zain menjelaskan, kedua kelompok telah membuat janji tawuran melalui media sosial (medsos). Dari hasil pemeriksaan diketahui, dua kelompok itu yakni Kelompok dengan nama JAHA 71 melawan kelompok SBS.
"Mereka yang berhasil kita tangkap adalah MA, 17, RLY, 15, dan MF, 15, berstatus pelajar, lalu NAM, 25, DE, 24, dan MA, 28, diduga pelaku pembacokan dan menyiram air keras dari pihak lawan," katanya.
Selain menangkap enam pelaku tawuran, Zain menambahkan, pihaknya juga menyita celurit. Pemeriksaan masih dilakukan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya dan mencari barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tawuran dijerat Pasal 170, 351, dan 358 KUHP penganiayaan secara bersama-sama akibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)