Mojokerto: Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu FN Polwan pembakar suami yang juga anggota Polisi, tidak ditahan karena memiliki tiga anak yang masih membutuhkan perhatian.
"Kini Briptu FN dipindah ke Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto di Surabaya, Selasa, 11 Juni 2024.
Alasan penyidik memindahkannya ke pusat pelayanan terpadu karena Briptu FN memiliki tiga anak satu balita yang harus dirawat. Ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan.
Karena hak itu, menurutnya, terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara, dan tetap dalam pengawasan petugas. Selain itu, Dirmanto meminta supaya publik tidak menyebarkan informasi liar terkait kasus dua anggota Polres Mojokerto itu di media sosial.
Dirmanto berharap agar masyarakat menghargai hak privasi keluarga korban maupun tersangka. "Jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," katanya.
Berdasarkan hasil gelar penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Briptu FN tersangka pembakar suaminya, yakni Briptu RD, terancam hukuman 15 tahun penjara. Anggota Polres Mojokerto itu disangkakan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Mojokerto: Meski telah ditetapkan sebagai tersangka,
Briptu FN Polwan pembakar suami yang juga anggota Polisi, tidak ditahan karena memiliki tiga anak yang masih membutuhkan perhatian.
"Kini Briptu FN dipindah ke Pusat Pelayanan Terpadu
RS Bhayangkara Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto di Surabaya, Selasa, 11 Juni 2024.
Alasan penyidik memindahkannya ke pusat pelayanan terpadu karena Briptu FN memiliki tiga anak satu balita yang harus dirawat. Ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan.
Karena hak itu, menurutnya, terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara, dan tetap dalam pengawasan petugas. Selain itu, Dirmanto meminta supaya publik tidak menyebarkan informasi liar terkait kasus dua anggota Polres Mojokerto itu di media sosial.
Dirmanto berharap agar masyarakat menghargai hak privasi keluarga korban maupun tersangka. "Jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," katanya.
Berdasarkan hasil gelar penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Briptu FN tersangka pembakar suaminya, yakni Briptu RD, terancam hukuman 15 tahun penjara. Anggota Polres Mojokerto itu disangkakan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)