Jepara: Sat Reskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, menangkap seorang pemengaruh yang meng-endorse atau promosi judi daring melalui aplikasi Instagram. Ia ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menerangkan pemengaruh yang ditangkap adalah perempuan berinisial KN, 24. Tersangka merupakan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
“Tersangka kami amankan pada Selasa, 23 Juli 2024 di rumahnya,” kata AKP Yorisa, Kamis, 25 Juli 2024.
Penangkapan bermula saat pihaknya melakukan patroli siber terkait situs judi online. Kemudian didapati akun seorang pemengaruh yang berisi tentang ajakan bergabung situs judi online. Pihaknya kemudian melacak profil akun Instagram tersebut.
Yorisa membeberkan modus operandi pelaku mengajak orang lain bermain judi online di situs Roboslot. Tersangka mendapatkan keutungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator.
Selain meringkus tersangka, Yorisa juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu unit handphone merek Iphone 15. Selain itu juga disita buku rekening milik tersangka.
“Tersangka saat ini kami tahan di Mapolres Jepara dan proses penyidikan masih berjalan,” jelas Yorisa.
Atas perbuatan nekatnya, Penyidik Satreskrim Polres Jepara menjerat selebgram tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka terancam penjara maksimal 10 tahun,” sebut Yorisa.
Yorisa menegaskan tidak akan berhenti pada kasus tersebut. Kepolisan masih akan terus berpatroli siber untuk melacak akun-akun yang terindikasi beraktivitas promosi judi online.
“Kami harap masyarakat tidak mempromosikan judi online. Karena ancaman hukumannya cukup berat," imbuh dia.
Jepara: Sat Reskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, menangkap seorang pemengaruh yang meng-
endorse atau promosi judi daring melalui
aplikasi Instagram. Ia ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menerangkan pemengaruh yang ditangkap adalah perempuan berinisial KN, 24. Tersangka merupakan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
“Tersangka kami amankan pada Selasa, 23 Juli 2024 di rumahnya,” kata AKP Yorisa, Kamis, 25 Juli 2024.
Penangkapan bermula saat pihaknya melakukan patroli siber terkait situs judi
online. Kemudian didapati akun seorang pemengaruh yang berisi tentang ajakan bergabung situs judi
online. Pihaknya kemudian melacak profil akun Instagram tersebut.
Yorisa membeberkan modus operandi pelaku mengajak orang lain bermain judi
online di situs Roboslot. Tersangka mendapatkan keutungan dari penyedia situs judi
online sebagai afiliator.
Selain meringkus tersangka, Yorisa juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu unit handphone merek Iphone 15. Selain itu juga disita buku rekening milik tersangka.
“Tersangka saat ini kami tahan di Mapolres Jepara dan proses penyidikan masih berjalan,” jelas Yorisa.
Atas perbuatan nekatnya, Penyidik Satreskrim Polres Jepara menjerat selebgram tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka terancam penjara
maksimal 10 tahun,” sebut Yorisa.
Yorisa menegaskan tidak akan berhenti pada kasus tersebut. Kepolisan masih akan terus berpatroli siber untuk melacak akun-akun yang terindikasi beraktivitas promosi judi
online.
“Kami harap masyarakat tidak mempromosikan judi
online. Karena ancaman hukumannya cukup berat," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)