Bupati Karawang Aep Syaepuloh (tengah). Antara/Ali Khumaini.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh (tengah). Antara/Ali Khumaini.

Bupati Karawang Sebut ASN Terbukti Judi Online Langsung Diproses Hukum

Antara • 17 Juli 2024 20:04
Karawang: Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang terbukti melakukan praktik judi online dan konvensional akan diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
 
"Hari ini kami mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang ada di Karawang," kata Ae di Karawang, Rabu, 17 Juli 2024.
 
Baca: Selebgram Asal Aceh Jaya Jadi Tersangka Promotor Judi Online
 
Ia mengatakan Surat Edaran dengan Nomor Registrasi 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional itu diterbitkan menyusul maraknya judi online di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah transaksi judi online terbanyak berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
 
"Jadi untuk menjaga  integritas, profesionalitas dan disiplin ASN serta pegawai BUMD di Karawang, kami terbitkan surat edaran tentang larangan berjudi," jelasnya.

Menurut dia ada sanksi yang dikeluarkan oleh Pemkab Karawang bagi ASN yang terbukti melakukan praktik perjudian, baik online maupun konvensional.
 
"Jadi jika terbukti ada ASN yang melakukan aktivitas judi online, maka akan diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum," ungkapnya.
 
Sementara itu, di antara isi dari Surat Edaran dengan Nomor Registrasi 2883 Tahun 2024 di antaranya melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang terlibat kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.
 
Kemudian memerintahkan penerapan sistem pengendalian internal di masing-masing perangkat daerah/unit kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.
 
Selain itu juga mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai whistleblowing system.
 
Surat edaran juga berisi agar melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
 
Hal lainnya, melaporkan ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional melalui website atau kepada Inspektorat Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD.
 
Untuk Inspektorat Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan judi konvensional, serta menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan judi konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Poin terakhir dalam surat edaran itu, dalam hal terbukti bahwa ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online atau judi konvensional, Inspektorat Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan