Semarang: Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, siap menerapkan sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi sudah menanti jika warga tetap bandel tak mengenakan masker.
"Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial bukan denda. Poin pentingnya memberikan efek jera bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker. Bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, di Semarang, Jateng, Kamis, 13 Agustus 2020.
Baca: IDI Aceh Usul Pemberlakuan Jam Malam Hingga PSBB
Hendrar menjelaskan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker bakal diterapkan mulai Jumat, 14 Agustus 2020.
Sanksi tersebut mencakup teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan kartu identitas, hingga menyapu ruas jalan selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.
"Kami kami maksimalkan patroli pembatasan kegiatan masyarakat, untuk tetap menjaga kepedulian masyarakat akan bahaya covid-19," jelas Hendrar.
Menurutnya meski ada hukuman yang sudah disiapkan, Hendrar menyebut akan ada pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi. Sektor usaha non-formal kini boleh beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
"Peraturan Wali Kota Semarang terbaru diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB. Sebelumnya sampai pukul 22.00 WIB," ujar Hendrar.
Semarang: Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, siap menerapkan sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi sudah menanti jika warga tetap bandel tak mengenakan masker.
"Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial bukan denda. Poin pentingnya memberikan efek jera bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker. Bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, di Semarang, Jateng, Kamis, 13 Agustus 2020.
Baca:
IDI Aceh Usul Pemberlakuan Jam Malam Hingga PSBB
Hendrar menjelaskan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker bakal diterapkan mulai Jumat, 14 Agustus 2020.
Sanksi tersebut mencakup teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan kartu identitas, hingga menyapu ruas jalan selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.
"Kami kami maksimalkan patroli pembatasan kegiatan masyarakat, untuk tetap menjaga kepedulian masyarakat akan bahaya covid-19," jelas Hendrar.
Menurutnya meski ada hukuman yang sudah disiapkan, Hendrar menyebut akan ada pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi. Sektor usaha non-formal kini boleh beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
"Peraturan Wali Kota Semarang terbaru diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB. Sebelumnya sampai pukul 22.00 WIB," ujar Hendrar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)