Kepala Dinas Sosial Aceh, Al Hudri. (Foto: Medcom.id/Fatma)
Kepala Dinas Sosial Aceh, Al Hudri. (Foto: Medcom.id/Fatma)

33 Nelayan Indonesia Ditahan di Thailand

Fajri Fatmawati • 24 Februari 2020 18:16
Banda Aceh: Sebanyak 33 nelayan dari dua kapal berbendera Indonesia ditangkap di perairan Andaman, Thailand, Jumat, 21 Februari 2020. Puluhan nelayan itu ditahan dengan tuduhan pencurian ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Thailand.
 
"Dari 33 WNI yang tertangkap, tiga di antaranya merupakan anak-anak," kata Kepala Dinas Sosial Aceh, Al Hudri, Senin, 24 Februari 2020.
 
Menurut Hudri, KM Perkasa dan KM Mahesa tersebut ditangkap oleh Royal Thai Navy (RTN). Para nelayan pun bersiap menghadapi tuntutan hukum lantaran kasusnya sudah masuk penyidikan polisi Phang Ngah, Thailand. 

Baca juga: KKP Ajak Kerja Sama Global untuk Berantas Pencurian Ikan
 
Polisi di Negeri Gajah Putih memiliki waktu selama 48 hari untuk penuntasan kasus. Otoritas Thailand akan menformasikan kepada Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla, terkait perkembangan kasus.
 
"Tuduhan yang dijatuhkan pelanggaran Undang-undang Perikanan. Nelayan diduga melakukan pencurian ikan di ZEE Thailand," jelasnya.
 
Dugaan pencurian, kata Hudri, lantaran di dalam kapal tersebut ditemukan alat pencari ikan berupa trawl, navigasi, dan jumlah awak yang tak sebanding dengan ukuran kapal tradisional.
 
Ia menambahkan Kementerian Luar Negeri dan KRI Songkhla tetap memantau proses sidik pertama selama 48 hari dan pelimpahan kasus dari polisi ke jaksa. 
 
"Mereka juga menyiapkan pendampingan hukum jika kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
 
Baca juga: Kapal Asing Pencuri Ikan Bisa Dimanfaatkan Nelayan Lokal
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan