Makassar: Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menargetkan proyek nasional Kereta Api Makassar-Parepare, mampu beroperasi pada Juni 2021. Ia optimistis pembebasan lahan untuk mega proyek itu segera selesai.
"Saya kira target Juni 2021, bukan target yang muluk-muluk selama seluruh tokoh dilibatkan," kata dia, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 16 Juni 2020.
Mantan Bupati Bantaeng itu mengatakan selama seluruh struktur pemerintahan berkerja sama secara sistematis, target itu bisa tercapai. Ia pun yakin Pemkab Pangkep dan Pemkab Maros turut mengawal proyek hingga terealisasi sesuai target.
"Saya yakin dan percaya, kalau struktur pemerintahan bekerja secara sistematis didukung oleh tokoh-tokoh masyarakat yang ada, ini bisa dipercepat," ujarnya.
Nurdin menegaskan proyek KA Makasssar-Parepare, sudah mendapatkan pengawalan dari Kejaksaan Tinggi setempat. Sehingga ia meminta semua pihak tak ragu bertindak dan memastikan semua berjalan dengan baik.
Baca juga: Pelanggar PSBB di Tangsel Hanya Diberi Pembinaan
"Sekali lagi tidak usah ragu, karena kita di-backup Kepala Kajati yang dari awal sudah betul-betul mengawal ini," ungkap dia.
Nurdin menambahkan jika proyek bisa selesai, mobilitas masyarakat akan lebih mudah. Pun tidak ada lagi angkutan-angkutan logistik berupa kontainer di jalan.
"Ini mempermudah kita semua. Angkutan barang juga bisa lebih murah. Jadi, banyak hal-hal objektif yang kita bisa rasakan kalau kereta api ini bisa selesai," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, mengungkapkan proses pembebasan lahan untuk proyek strategis kereta api jalur Pangkep dan Maros, akan selesai dalam waktu dua bulan.
Proses pembebasan 2.096 meter lahan berstatus kategori tiga itu tidak melibatkan Kepala Desa, Kepala Kelurahan, dan Kepala Wilayah Kecamatan. Apalagi kata dia, harga bidang tanah di jalur proyek kereta api sudah ditentukan oleh lembaga penilaian independen. Sementara hak garap lahan, tidak perlu surat keterangan kepala desa.
"Tidak melibatkan lagi kepala desa, kepala kelurahan, dan camat. Cukup pengakuan penggarap dan diperkuat dua orang saksi dari tokoh masyarakat," imbuh dia.
Makassar: Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menargetkan proyek nasional Kereta Api Makassar-Parepare, mampu beroperasi pada Juni 2021. Ia optimistis pembebasan lahan untuk mega proyek itu segera selesai.
"Saya kira target Juni 2021, bukan target yang muluk-muluk selama seluruh tokoh dilibatkan," kata dia, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 16 Juni 2020.
Mantan Bupati Bantaeng itu mengatakan selama seluruh struktur pemerintahan berkerja sama secara sistematis, target itu bisa tercapai. Ia pun yakin Pemkab Pangkep dan Pemkab Maros turut mengawal proyek hingga terealisasi sesuai target.
"Saya yakin dan percaya, kalau struktur pemerintahan bekerja secara sistematis didukung oleh tokoh-tokoh masyarakat yang ada, ini bisa dipercepat," ujarnya.
Nurdin menegaskan proyek KA Makasssar-Parepare, sudah mendapatkan pengawalan dari Kejaksaan Tinggi setempat. Sehingga ia meminta semua pihak tak ragu bertindak dan memastikan semua berjalan dengan baik.
Baca juga:
Pelanggar PSBB di Tangsel Hanya Diberi Pembinaan
"Sekali lagi tidak usah ragu, karena kita di-
backup Kepala Kajati yang dari awal sudah betul-betul mengawal ini," ungkap dia.
Nurdin menambahkan jika proyek bisa selesai, mobilitas masyarakat akan lebih mudah. Pun tidak ada lagi angkutan-angkutan logistik berupa kontainer di jalan.
"Ini mempermudah kita semua. Angkutan barang juga bisa lebih murah. Jadi, banyak hal-hal objektif yang kita bisa rasakan kalau kereta api ini bisa selesai," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, mengungkapkan proses pembebasan lahan untuk proyek strategis kereta api jalur Pangkep dan Maros, akan selesai dalam waktu dua bulan.
Proses pembebasan 2.096 meter lahan berstatus kategori tiga itu tidak melibatkan Kepala Desa, Kepala Kelurahan, dan Kepala Wilayah Kecamatan. Apalagi kata dia, harga bidang tanah di jalur proyek kereta api sudah ditentukan oleh lembaga penilaian independen. Sementara hak garap lahan, tidak perlu surat keterangan kepala desa.
"Tidak melibatkan lagi kepala desa, kepala kelurahan, dan camat. Cukup pengakuan penggarap dan diperkuat dua orang saksi dari tokoh masyarakat," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)