Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, Banten, masih mendapati warga yang tidak disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap 4. Pelanggaran umumnya terjadi di sejumlah kafe dan resto yang diizinkan kembali beroperasi.
"Dari operasi semalam, ada 12 orang kami beri sanksi, karena mereka tidak menggunakan masker saat keluar rumah," ungkap Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, Selasa, 16 Juni 2020.
Menurut dia selain tak menggunakan masker, belasan orang itu juga abai terhadap physical distancing. Namun ia mengakui sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar masih ringan.
"Kita hanya berikan rompi khusus bertuliskan 'Pelanggar PSBB'. kemudian hukuman yang sifatnya untuk membina," sambung Sapta.
Ia menambahkan sanksi tersebut akan terus diberlakukan dengan harapan warga yang masih tidak patuh dapat menyadari pentingnya protokol kesehatan.
Baca juga: Satgas Penegakan Disiplin Kawal PSBB Proporsional di Majalengka
Tangerang: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, Banten, masih mendapati warga yang tidak disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap 4. Pelanggaran umumnya terjadi di sejumlah kafe dan resto yang diizinkan kembali beroperasi.
"Dari operasi semalam, ada 12 orang kami beri sanksi, karena mereka tidak menggunakan masker saat keluar rumah," ungkap Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, Selasa, 16 Juni 2020.
Menurut dia selain tak menggunakan masker, belasan orang itu juga abai terhadap physical distancing. Namun ia mengakui sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar masih ringan.
"Kita hanya berikan rompi khusus bertuliskan 'Pelanggar PSBB'. kemudian hukuman yang sifatnya untuk membina," sambung Sapta.
Ia menambahkan sanksi tersebut akan terus diberlakukan dengan harapan warga yang masih tidak patuh dapat menyadari pentingnya protokol kesehatan.
Baca juga:
Satgas Penegakan Disiplin Kawal PSBB Proporsional di Majalengka Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)