Bojonegoro: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan anggaran hingga ratusan juta pada pengadaan lampu jembatan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. BPK telah merekomendasikan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah mengembalikan uang ke kas negara, untuk menghindari potensi kerugian negara.
Kabag Humas Pemkab Bojonegoro, Masirin, membenarkan adanya temuan BPK terkait pengadaan dan pemasangan lampu jembatan. Namun Masirin tak mengetahui jumlah pasti anggaran yang dikeluarkan untuk proyek tersebut.
“Secara detail kelebihan kurang hafal,” ujar Masirin, Selasa, 11 Agustus 2020.
Masirin berharap, adanya temuan BPK menjadi pelajaran pihaknya ke depan. Selain itu, dia berharap temuan ditindaklanjuti.
“Harapan kami dengan adanya temuan itu sudah ada tindak lanjut dan menjadi pembelajaran ke depan,” ujar Masirin.
Baca: Belasan Sensor Perjalanan KA di Bojonegoro Tidak Berfungsi
Temuan BPK perihal pengadaan lampu jembatan mencuat setelah tim auditor BPK melaporkan hasil pemeriksaan keuangan dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro pada LHP 2019. Jembatan melintasi sungai Bengawan Solo dan menghubungkan antara Kecamatan Trucuk dengan Kecamatan Kota Bojonegoro.
BPK mencatat adanya kelebihan anggaran dalam pengadaan lampu jembatan sebesar Rp600 juta. Jumlah anggaran lebih dari total anggaran yang bersumber dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, sebesar Rp5,7 miliar.
Bojonegoro: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan anggaran hingga ratusan juta pada pengadaan lampu jembatan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. BPK telah merekomendasikan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah mengembalikan uang ke kas negara, untuk menghindari potensi kerugian negara.
Kabag Humas Pemkab Bojonegoro, Masirin, membenarkan adanya temuan BPK terkait pengadaan dan pemasangan lampu jembatan. Namun Masirin tak mengetahui jumlah pasti anggaran yang dikeluarkan untuk proyek tersebut.
“Secara detail kelebihan kurang hafal,” ujar Masirin, Selasa, 11 Agustus 2020.
Masirin berharap, adanya temuan BPK menjadi pelajaran pihaknya ke depan. Selain itu, dia berharap temuan ditindaklanjuti.
“Harapan kami dengan adanya temuan itu sudah ada tindak lanjut dan menjadi pembelajaran ke depan,” ujar Masirin.
Baca: Belasan Sensor Perjalanan KA di Bojonegoro Tidak Berfungsi
Temuan BPK perihal pengadaan lampu jembatan mencuat setelah tim auditor BPK melaporkan hasil pemeriksaan keuangan dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro pada LHP 2019. Jembatan melintasi sungai Bengawan Solo dan menghubungkan antara Kecamatan Trucuk dengan Kecamatan Kota Bojonegoro.
BPK mencatat adanya kelebihan anggaran dalam pengadaan lampu jembatan sebesar Rp600 juta. Jumlah anggaran lebih dari total anggaran yang bersumber dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, sebesar Rp5,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)