Wonogiri: Polres Wonogiri menangkap tujuh anggota Khilafatul Muslimin (KM)Â yang menyelenggarakan pendidikan madrasah di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri Kota.
Penyelenggaran pendidikan ilegal itu ditentang sejumlah elemen masyarakat, karena bahan ajarnya bertentangan dengan ajaran Islam. Mulanya kelompok Khilafatul Muslimin itu hanya menggelar pengajian.
"Kita amankan 7 penyelenggara pendidikan KM yang tanpa izin dari pemerintah dan nyata-nyata bertentangan dengan ajaran Islam," tegas Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis, 16 Juni 2022.
Mereka yang ditangkap di antaranya kepala sekolah dan pengasuh madrasah. Rinciannya, YH selaku kepala sekolah, dan enam pengasuh atau guru yakni SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Semua merupakan warga pendatang dari luar Wonogiri.
Kegiatan Khilafatul Muslimin bemula saat pelaku, inisial S, pada 2014 mengadakan pengajian di Masjid Al Muttaqin, Wonokerto. Pengajian itu mulanya sempat diikuti masyarakat sekitar.
Baca: P2G Sesalkan Pemerintah Lalai Awasi Sekolah Naungan Khilafatul Muslimin
"Saat itu atas seizin Kadus, inisial PY, yang juga selaku pelapor. Seiring berjalannya waktu, pengajian S diikuti warga. Ternyata ajaran yang dibawa menyimpang dari ajaran Islam, sehingga kemudian ditentang," imbuh Dydit.
Lalu kelompok Khilafatul Muslimin muncul lagi pada 2021, dengan cara mendirikan bangunan dan menggunakan gedung untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin.
Pendirian madrasah tanpa izin dari pemerintah, dan mendapatkan tentangan warga, sehingga kemudian dilaporkan ke polisi, yang langsung melakukan langkah penegakan hukum.
Barang bukti yang disita polisi di antaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.
"Kelompok KM di Wonogiri ini jelas melanggar pasal 71 UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pasal 65 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," tegas Dydit.
Kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin telah dihentikan. Pada saat sama para santri yang berusia 5-7 telah dikembalikan ke orang tua dan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS), UPTD PPA, dan Dinsos.
Wonogiri: Polres Wonogiri menangkap tujuh anggota
Khilafatul Muslimin (KM)Â yang menyelenggarakan pendidikan madrasah di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri Kota.
Penyelenggaran pendidikan ilegal itu ditentang sejumlah elemen masyarakat, karena bahan ajarnya bertentangan dengan ajaran Islam. Mulanya kelompok Khilafatul Muslimin itu hanya menggelar pengajian.
"Kita amankan 7 penyelenggara pendidikan KM yang tanpa izin dari pemerintah dan nyata-nyata bertentangan dengan ajaran Islam," tegas Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis, 16 Juni 2022.
Mereka yang ditangkap di antaranya kepala sekolah dan pengasuh madrasah. Rinciannya, YH selaku kepala sekolah, dan enam pengasuh atau guru yakni SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Semua merupakan warga pendatang dari luar Wonogiri.
Kegiatan Khilafatul Muslimin bemula saat pelaku, inisial S, pada 2014 mengadakan pengajian di Masjid Al Muttaqin, Wonokerto. Pengajian itu mulanya sempat diikuti masyarakat sekitar.
Baca: P2G Sesalkan Pemerintah Lalai Awasi Sekolah Naungan Khilafatul Muslimin
"Saat itu atas seizin Kadus, inisial PY, yang juga selaku pelapor. Seiring berjalannya waktu, pengajian S diikuti warga. Ternyata ajaran yang dibawa menyimpang dari ajaran Islam, sehingga kemudian ditentang," imbuh Dydit.
Lalu kelompok Khilafatul Muslimin muncul lagi pada 2021, dengan cara mendirikan bangunan dan menggunakan gedung untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin.
Pendirian madrasah tanpa izin dari pemerintah, dan mendapatkan tentangan warga, sehingga kemudian dilaporkan ke polisi, yang langsung melakukan langkah penegakan hukum.
Barang bukti yang disita polisi di antaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.
"Kelompok KM di Wonogiri ini jelas melanggar pasal 71 UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pasal 65 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," tegas Dydit.
Kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin telah dihentikan. Pada saat sama para santri yang berusia 5-7 telah dikembalikan ke orang tua dan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS), UPTD PPA, dan Dinsos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)