Tangerang: Sebanyak 53 ribu lebih keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Tangerang, ditargetkan menerima bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. Penerimaan itu berupa BLT minyak goreng sebesar Rp300 ribu dan bantuan sembilan bahan pokok (sembako) Rp200 ribu.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani mengatakan, bantuan tersebut disalurkan pada 10-20 April 2022 di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
"Bantuan minyak goreng ini merupakan tahap pertama, yang diberikan sekaligus untuk tiga bulan ke depan dari April hingga Juni. Sedangkan untuk sembako merupakan tahap lanjutan dari sebelumnya di triwulan pertama 2022," ujarnya, Rabu, 13 April 2022.
Sedangkan, Mulyani menuturkan, untuk penerima manfaat merupakan warga yang datanya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah disetujui oleh Kementerian Sosial.
Baca: 6 Ton Minyak Curah Akan Digelontorkan ke Pasar di Kabupaten Malang
"Untuk penerima manfaat warga yang sudah terdaftar di DTKS, dan untuk penyerahan bantuan atau uangnya itu langsung diserahkan oleh PT Pos Indonesia, yang telah ditunjuk sebagai juru bayar," jelasnya.
Mulyani menambahkan, masyarakat yang sebagai penerima manfaat dapat menyiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa pada saat pengambilan BLT di wilayahnya masing-masing.
"Pertama surat undangan dari PT Pos Indonesia, kemudian identitas yaitu KTP asli. Sedangkan bagi mereka yang diwakili wajib ada pada satu Kartu Keluarga (KK) dan wajib membawa KTP asli yang terdaftar ataupun yang mewakili," katanya.
Tangerang: Sebanyak 53 ribu lebih keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Tangerang, ditargetkan menerima bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. Penerimaan itu berupa BLT
minyak goreng sebesar Rp300 ribu dan bantuan sembilan bahan pokok (sembako) Rp200 ribu.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani mengatakan, bantuan tersebut disalurkan pada 10-20 April 2022 di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
"Bantuan minyak goreng ini merupakan tahap pertama, yang diberikan sekaligus untuk tiga bulan ke depan dari April hingga Juni. Sedangkan untuk sembako merupakan tahap lanjutan dari sebelumnya di triwulan pertama 2022," ujarnya, Rabu, 13 April 2022.
Sedangkan, Mulyani menuturkan, untuk penerima manfaat merupakan warga yang datanya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah disetujui oleh Kementerian Sosial.
Baca: 6 Ton Minyak Curah Akan Digelontorkan ke Pasar di Kabupaten Malang
"Untuk penerima manfaat warga yang sudah terdaftar di DTKS, dan untuk penyerahan bantuan atau uangnya itu langsung diserahkan oleh PT Pos Indonesia, yang telah ditunjuk sebagai juru bayar," jelasnya.
Mulyani menambahkan, masyarakat yang sebagai penerima manfaat dapat menyiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa pada saat pengambilan BLT di wilayahnya masing-masing.
"Pertama surat undangan dari PT Pos Indonesia, kemudian identitas yaitu KTP asli. Sedangkan bagi mereka yang diwakili wajib ada pada satu Kartu Keluarga (KK) dan wajib membawa KTP asli yang terdaftar ataupun yang mewakili," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)