Olah TKP laka maut di Mojokerto. Foto: Dok/Metro TV
Olah TKP laka maut di Mojokerto. Foto: Dok/Metro TV

Pemkot Surabaya Jamin Pendidikan Keluarga Korban Kecelakaan Bus

Amaluddin • 17 Mei 2022 16:28
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan trauma healing kepada korban kecelakaan maut di tol Surabaya-Mojokerto. Selain itu, Pemkot juga akan menjamin pendidikan keluarga korban. 
 
"Kami akan melakukan pendampingan trauma healing kepada para keluarga. Insyaallah ketika ada yang ditinggalkan orang tuanya, maka menjadi kewajiban Pemkot Surabaya memberikan jaminan untuk terus mendapatkan pendidikan sampai yang paling tinggi," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Surabaya, Selasa, 17 Mei 2022.
 
Eri meminta kepada keluarga korban tidak khawatir soal pengobatan dan biaya perawatan di RS. Ia menuturkan Pemkot Surabaya hadir memberikan pendampingan hingga korban selamat dinyatakan sembuh.

"Tadi saya sampaikan di setiap RS juga ada perwakilan Pemkot Surabaya, sehingga saya minta keluarga untuk tenang, saat berada di RS ketika membutuhkan apapun tinggal colek saja perwakilan pemkot di sana," ujarnya. 
 
Baca: Sopir Bus Mengaku Mengantuk Sebelum Kecelakaan di Tol Sumo
 
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan setelah mendengar adanya kecelakaan maut tersebut, bersama Dirlantas Polda Jatim segera melakukan evakuasi. Sehingga korban selamat yang mengalami luka parah bisa segera ditangani di RS terdekat. 
 
"Seperti yang disampaikan Pak Wali, kita bersama-sama membantu keluarga korban karena kebanyakan keluarga korban bahkan ada yang sampai kehilangan 5 hingga 4 orang anggota keluarga," kata Rivan. 
 
Tidak hanya memberikan santunan, Rivan akan membantu meningkatkan kemampuan ekonomi, dengan memberikan pelatihan dan sebagainya agar keluarga yang ditinggalkan bisa bertahan usai kejadian tersebut. Jasa Raharja memberikan santunan kepada masing-masing korban meninggal dunia senilai Rp50 juta dan korban luka senilai Rp20 juta. 
 
"Bantuan ini tidak menjadi batas maksimal karena kami telah berintegrasi dan berkolaborasi dengan BPJS. Artinya yang digunakan pertama adalah santunan dari Jasa Raharja, kemudian bisa ditingkatkan kalau misal dirasa kurang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan," kata Rivan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan