Ilustrasi. (Foto: MI/Ramdani)
Ilustrasi. (Foto: MI/Ramdani)

ASN Aceh Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Saat Nataru

Fajri Fatmawati • 23 Desember 2021 16:16
Banda Aceh: Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengintruksikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya tidak bepergian keluar daerah dan cuti saat perayaan Natal dan tahun baru (Nataru). Instruksi itu sesuai dengan surat ederan yang dikelurkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 tahun 2021. 
 
"Bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19 yang berpotensi meningkat," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Kamis, 23 Desember 2021.
 
Iswanto menjelaskan, larangan bepergian keluar daerah dikecualikan bagi ASN yang dinas keluar daerah. Hal itu dibuktikan dengan persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala SKPA.

"Sementara bagi ASN dalam keadaan terpaksa perlu bepergian keluar daerah diharuskan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang Berwenang (PyB) dan/atau Kepala SKPA masing-masing di lingkungan instansinya," ujarnya.
 
Baca: 24 Ruas Jalan Tasikmalaya Ditutup Jelang Pergantian Tahun
 
Meski demikian, kata dia, bagi ASN dinas keluar kota, wajib memperhatikan dan mematuhi sejumlah hal. Seperti peta zonasi penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh satgas penanganan covid-19.
 
"Selain itu juga kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan," ucapnya.
 
Iswanto menuturkan, ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada pekan yang sama dengan hari libur nasional, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
 
Baca: Harga Cabai Rawit di Bandung Melambung
 
"Kemudian, selama periode itu pejabat pembina kepegawaian juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi ASN. Mengenai cuti, terdapat pengecualian, yakni diperbolehkan melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya," tuturnya.
 
Kemudian, kepada pejabat yang berwenang dan Kepala SKPA juga diminta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap pegawai aparatur sipil negara dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran itu.
 
“Apabila terdapat pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan