Makassar: Dua orang pemuda B, 23 dan W 28 di Kota Makassar diringkus oleh tim Buser Polsek Panakkukang. Kedua orang tersebut ditangkap lantaran membunuh seorang bernama Rahmat.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis, mengatakan bahwa penangkapa terhadap kedua orang pelaku tersebut setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi.
"Dua sudah kita amankan," katanya, saat diwawancarai di kantornya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 7 Juni 2022.
Pembunuhan tersebut berawal saat korban berniat membeli telepon genggam dari pelaku pelaku B. Mereka janjian di salah satu mal yang ada di Kota Makassar.
Hanya saja, saat melakukan transaksi korban yang saat itu memegang telepon genggam milik pelaku kemudian beralasan untuk mengecek telepon tersebut. Bukan diperiksa malah dibawa kabur oleh korban.
"Pelaku kemudian sakit hati karena peristiwa itu," jelasnya.
Baca: Menyamar Sebagai Pembeli Narkoba, 2 Polisi di Sumbar Ditusuk
Keesokan harinya, dengan menggunakan akun media sosial milik temannya pelaku kembali memposting telepon genggam untuk dijual. Korban kemudian terpancing dan memutuskan untuk bertemu di depan Taman Makam Pahlawan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
"Pelaku kembali posting hp lain untuk dijual dan pelaku terpancing dan mengatakan dia berminat," jelasnya.
Saat bertemu itulah pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Rahmat meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan kepolisian korban mengalami luka tusuk.
"Setelah diperiksa korban diduga meninggal akibat luka tusuk pada bagian dada kiri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku diancam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. "Saat ini kami masih mengejar dua pelaku lainnya," tegasnya.
Makassar: Dua orang pemuda B, 23 dan W 28 di Kota Makassar diringkus oleh tim Buser Polsek Panakkukang. Kedua orang tersebut ditangkap lantaran
membunuh seorang bernama Rahmat.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis, mengatakan bahwa penangkapa terhadap kedua orang pelaku tersebut setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi.
"Dua sudah kita amankan," katanya, saat diwawancarai di kantornya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 7 Juni 2022.
Pembunuhan tersebut berawal saat korban berniat membeli telepon genggam dari pelaku pelaku B. Mereka janjian di salah satu mal yang ada di Kota Makassar.
Hanya saja, saat melakukan transaksi korban yang saat itu memegang telepon genggam milik pelaku kemudian beralasan untuk mengecek telepon tersebut. Bukan diperiksa malah dibawa kabur oleh korban.
"Pelaku kemudian sakit hati karena peristiwa itu," jelasnya.
Baca: Menyamar Sebagai Pembeli Narkoba, 2 Polisi di Sumbar Ditusuk
Keesokan harinya, dengan menggunakan akun media sosial milik temannya pelaku kembali memposting telepon genggam untuk dijual. Korban kemudian terpancing dan memutuskan untuk bertemu di depan Taman Makam Pahlawan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
"Pelaku kembali posting hp lain untuk dijual dan pelaku terpancing dan mengatakan dia berminat," jelasnya.
Saat bertemu itulah pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Rahmat meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan kepolisian korban mengalami luka tusuk.
"Setelah diperiksa korban diduga meninggal akibat luka tusuk pada bagian dada kiri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku diancam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. "Saat ini kami masih mengejar dua pelaku lainnya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)