Gedung Gilingan di PG Kebonagung, Pakisaji, Kabupaten Malang. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Gedung Gilingan di PG Kebonagung, Pakisaji, Kabupaten Malang. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

TKP Kecelakaan Kerja di Pabrik Gula Direkayasa

Daviq Umar Al Faruq • 12 Juli 2023 14:29
Malang: Sejumlah pejabat di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, disebut telah melakukan rekayasa terhadap tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kecelakaan kerja di pabrik tersebut. Sebab, TKP yang ditunjukkan kepada polisi bukan TKP asli.
 
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro, mengatakan, kasus kecelakaan kerja ini awalnya tidak dilaporkan ke polisi oleh pihak PG Kebonagung. Polisi baru mendapat informasi terkait kecelakaan kerja satu hari setelah kejadian.
 
"Pada saat kami akan datang melakukan olah TKP, kami tidak langsung diberikan izin untuk masuk. Kemudian dua hari kemudian kami diperkenankan," katanya, Rabu, 12 Juli 2023.

Saat hendak melakukan olah TKP, polisi tidak diizinkan masuk oleh PG Kebonagung. Baru pada Kamis, 8 Juni 2023, pihak PG Kebonagung memberikan izin kepada polisi untuk olah TKP.
 
"Namun yang disajikan ke kami bukan merupakan TKP sesungguhnya, melainkan TKP rekayasa dari hasil perencanaan yang sudah disepakati oleh para tersangka," ungkapnya.
 
Baca juga: Tutupi Insiden Kecelakaan Kerja, 6 Pejabat Pabrik Gula jadi Tersangka

Atas peristiwa ini, Polres Malang kemudian menerbitkan laporan polisi (LP) terkait perintangan penyidikan lantaran petugas sempat dihalangi saat hendak melakukan olah TKP. Dalam kasus ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan para pejabat di lingkungan PG Kebonagung. Antara lain berinisial HR, LAW, dan FR selaku kepala bagian; H dan IM dengan jabatan kepala seksi; serta ANC menjabat kepala sub seksi.
 
"Keenam tersangma memiliki peran yang berbeda-beda, yang jelas sebagian besar para tersangka ini memiliki peran untuk melakukan rapat untuk merencanakan perintangan penyidikan tersebut," tegasnya.
 
Keenam tersangka ini bakal dikenakan Pasal 221 Ayat 1 Huruf 2E tentang tindak pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice). Mereka bakal diancam hukuman 9 bulan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan