Malang: Polres Malang telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus perintangan penyidikan di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, laporan polisi (LP) terkait perintangan penyidikan diterbitkan lantaran petugas sempat dihalangi saat hendak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kecelakaan kerja di pabrik itu.
"Pada Senin, 10 Juli 2023, pukul 14.00 WIB, kami telah melakukan gelar perkara, dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam orang," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro, Selasa, 11 Juli 2023.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan para pejabat di lingkungan PG Kebonagung, antara lain berinisial HR, LAW, dan FR selaku kepala bagian; H dan IM dengan jabatan kepala seksi; serta ANC menjabat kepala sub seksi.
"Rencana tindak lanjut pada Rabu, 12 Juli 2023, akan melakukan pemeriksaan enam orang tersebut sebagai tersangka dan kami segera melakukan pemberkasan dan mengirim berkas tahap satu ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelasnya.
Polres Malang sebelumnya mengaku sempat dihalangi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kecelakaan kerja di PG Kebonagung terjadi pada Senin, 5 Juni 2023. Pekerja yang tewas ialah Muhammad Faruk, 25, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Perkara kecelakaan kerja ini awalnya tidak dilaporkan ke polisi oleh PG Kebonagung. Polisi baru mendapat informasi terkait kecelakaan kerja itu keesokan harinya pada Selasa, 6 Juni 2023.
Saat hendak melakukan olah TKP, polisi tidak diizinkan oleh PG Kebonagung. Baru pada Kamis 8 Juni 2023, PG Kebonagung memberikan izin olah TKP dan pada Jumat, 9 Juni 2023.
Korban merupakan pegawai kontrak bagian kelistrikan di PG Kebonagung. Diduga, korban mengalami kecelakaan kerja saat hendak memperbaiki lampu yang berada dekat mesin penggilingan.
Malang: Polres Malang telah menetapkan
enam orang tersangka dalam kasus perintangan penyidikan di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, laporan polisi (LP) terkait perintangan penyidikan diterbitkan lantaran petugas sempat dihalangi saat hendak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kecelakaan kerja di pabrik itu.
"Pada Senin, 10 Juli 2023, pukul 14.00 WIB, kami telah melakukan gelar perkara, dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam orang," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro, Selasa, 11 Juli 2023.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan para
pejabat di lingkungan PG Kebonagung, antara lain berinisial HR, LAW, dan FR selaku kepala bagian; H dan IM dengan jabatan kepala seksi; serta ANC menjabat kepala sub seksi.
"Rencana tindak lanjut pada Rabu, 12 Juli 2023, akan melakukan pemeriksaan enam orang tersebut sebagai tersangka dan kami segera melakukan pemberkasan dan mengirim berkas tahap satu ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelasnya.
Polres Malang sebelumnya mengaku sempat dihalangi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kecelakaan kerja di
PG Kebonagung terjadi pada Senin, 5 Juni 2023. Pekerja yang tewas ialah Muhammad Faruk, 25, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Perkara kecelakaan kerja ini awalnya tidak dilaporkan ke polisi oleh PG Kebonagung. Polisi baru mendapat informasi terkait kecelakaan kerja itu keesokan harinya pada Selasa, 6 Juni 2023.
Saat hendak melakukan olah TKP, polisi tidak diizinkan oleh PG Kebonagung. Baru pada Kamis 8 Juni 2023, PG Kebonagung memberikan izin olah TKP dan pada Jumat, 9 Juni 2023.
Korban merupakan pegawai kontrak bagian kelistrikan di PG Kebonagung. Diduga, korban mengalami kecelakaan kerja saat hendak memperbaiki lampu yang berada dekat mesin penggilingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)