Yogyakarta: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi. Salah satu aktor pengendalinya yakni dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.
"Kami menangkap tiga jaringan, salah satunya dikendalikan dari dalam Lapas," kata Kepala BNNP DIY Brigjen Andi Fairan, Kamis, 7 September 2023.
Andi tak menjelaskan Lapas mana di Jawa Tengah yang dimaksud tersebut. Ia hanya menjelaskan ada sebanyak 5 kasus yang ditangani dengan melibatkan 3 jaringan. Kasus ini diungkap periode Juni hingga Agustus 2023.
Andi mengungkap tiga jaringan yang ditangkap ini beroperasi area Boyolali, Prambanan, Klaten, dan Yogyakarta; jaringan Yogyakarta yang dikendalikan dari Lapas di Jateng; dan jaringan Yogyakarta-Pekanbaru. Dari tiga jaringan itu, sebanyak 7 orang dibekuk.
"Dari 7 tersangka ini barang bukti yang diamankan total 95 gram sabu-sabu," kata dia.
Andi mengatakan ada 3 tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas di Jateng, yakni J, P, dan T. Dari ketiganya ditangkap dengan barang bukti 3 gram sabu-sabu.
"Pengakuan mereka mendapat suplai (narkoba) dari salah satu pengendali dari salah satu Lapas di Jateng," katanya.
Pihaknya menduga pengendali peredaran narkoba dari salah satu Lapas di Jateng sudah memiliki jaringan rapi. Ia masih menahan informasi Lapas mana di Jateng yang jadi tempat pengendali peredaran narkoba itu.
"Perlu koordinasi dengan baik sehingga peredaran gelap narkotika khususnya di Yogyakarta bisa kita tekan, termasuk antisipasi penggunaan hp," ujarnya.
Semantara jaringan Boyolali, Prambanan, Klaten, dan Yogyakarta tersangkanya D dan I. Mereka ditangkap dengan barang bukti yang belum sempat ditransaksikan, yakni 75 gram sabu-sabu.
Adapun jaringan peredaran narkoba area Yogyakarta-Pekanbaru ditangkap 2 tersangka, yakni J dan Y. Petugas menyita barang bukti sekitar 2 gram sabu-sabu.
"Ketiga jaringan ini tidak saling terkait mereka beroperasi sendiri-sendiri," ungkapnya.
Aparat menjerat para tersangka dengan pasal berbeda. Dalam kasus jaringan Yogyakarta dan Lapas, tersangka J, P, dan T dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana dan maksimal 20 tahun. Tersangka jaringan Boyolali, Prambanan, Klaten, dan Yogyakarta dijerat Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tentang 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Sementara, tersangka jaringan Yogyakarta-Pekanbaru dijerat pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.
Yogyakarta: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap jaringan pengedar
narkoba lintas provinsi. Salah satu aktor pengendalinya yakni dari dalam
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.
"Kami menangkap tiga jaringan, salah satunya dikendalikan dari dalam Lapas," kata Kepala BNNP DIY Brigjen Andi Fairan, Kamis, 7 September 2023.
Andi tak menjelaskan Lapas mana di Jawa Tengah yang dimaksud tersebut. Ia hanya menjelaskan ada sebanyak 5 kasus yang ditangani dengan melibatkan 3 jaringan. Kasus ini diungkap periode Juni hingga Agustus 2023.
Andi mengungkap tiga jaringan yang ditangkap ini beroperasi area Boyolali, Prambanan, Klaten, dan Yogyakarta; jaringan Yogyakarta yang dikendalikan dari Lapas di Jateng; dan jaringan Yogyakarta-Pekanbaru. Dari tiga jaringan itu, sebanyak 7 orang dibekuk.
"Dari 7 tersangka ini barang bukti yang diamankan total 95 gram sabu-sabu," kata dia.
Andi mengatakan ada 3 tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas di Jateng, yakni J, P, dan T. Dari ketiganya ditangkap dengan barang bukti 3 gram sabu-sabu.
"Pengakuan mereka mendapat suplai (narkoba) dari salah satu pengendali dari salah satu Lapas di Jateng," katanya.
Pihaknya menduga pengendali peredaran narkoba dari salah satu Lapas di Jateng sudah memiliki jaringan rapi. Ia masih menahan informasi Lapas mana di Jateng yang jadi tempat pengendali peredaran narkoba itu.
"Perlu koordinasi dengan baik sehingga peredaran gelap narkotika khususnya di Yogyakarta bisa kita tekan, termasuk antisipasi penggunaan hp," ujarnya.
Semantara jaringan Boyolali, Prambanan, Klaten, dan Yogyakarta tersangkanya D dan I. Mereka ditangkap dengan barang bukti yang belum sempat ditransaksikan, yakni 75 gram sabu-sabu.
Adapun jaringan peredaran narkoba area Yogyakarta-Pekanbaru ditangkap 2 tersangka, yakni J dan Y. Petugas menyita barang bukti sekitar 2 gram sabu-sabu.
"Ketiga jaringan ini tidak saling terkait mereka beroperasi sendiri-sendiri," ungkapnya.
Aparat menjerat para tersangka dengan pasal berbeda. Dalam kasus jaringan Yogyakarta dan Lapas, tersangka J, P, dan T dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana dan maksimal 20 tahun. Tersangka jaringan Boyolali, Prambanan, Klaten, dan Yogyakarta dijerat Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tentang 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Sementara, tersangka jaringan Yogyakarta-Pekanbaru dijerat pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)