Bandung: Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat (Kemenag Jabar) memastikan proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap berjalan. Termasuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 tetap berlanjut.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kemenag Jabar, Ali Abdul Latief, proses penyidikan yang dilakukan Mabes Polri atas kasus penistaan agama oleh pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang, tidak boleh menghentikan berbagai kegiatan di ponpes tersebut.
"Kementerian agama yang menjadi tanggung jawab di bidang pendidikan, prinsipnya bahwa pembelajaran itu tidak boleh berhenti. Yang kedua tidak boleh merugikan anak didik atau santri," ujar Ali di Kantor Kemenag Jabar, Jalan Sudirman, Kota Bandung, Selasa, 3 Juli 2023.
Ia menuturkan, jenjang pendidikan yang ada di Ponpes Al-Zaytun yaitu MI, MTs, MA dan Sekolah Tinggi. Sehingga tidak bisa diberhentikan saat ini sebelum adanya keputusan dari pemerintah pusat.
"Proses pembelajaran itu nanti dan keputusan pusat atau pun pemerintah terhadap putusan itu. Ya dipersilahkan (PPDB tetap berjalan)," sahut.
Diakui Ali, pemerintah pusat sendiri saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap Ponpes Al-Zaytun. Beberapa kasus tindak pidana juga tengah lidik oleh Bareskrim Polri terutama terhadap Panji Gumilang.
"Harus dibedakan, pidana itu kita tidak tahu seperti apa. Apakah perorangan, yang penting kita kementerian agama itu diberikan tanggungjawab penyelamatan untuk di bidang pendidikan," ungkapnya.
Bandung: Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat (Kemenag Jabar) memastikan proses belajar mengajar di
Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap berjalan. Termasuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 tetap berlanjut.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kemenag Jabar, Ali Abdul Latief, proses penyidikan yang dilakukan Mabes Polri atas kasus penistaan agama oleh pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang, tidak boleh menghentikan berbagai kegiatan di ponpes tersebut.
"Kementerian agama yang menjadi tanggung jawab di bidang pendidikan, prinsipnya bahwa pembelajaran itu tidak boleh berhenti. Yang kedua tidak boleh merugikan anak didik atau santri," ujar Ali di Kantor Kemenag Jabar, Jalan Sudirman, Kota Bandung, Selasa, 3 Juli 2023.
Ia menuturkan, jenjang pendidikan yang ada di
Ponpes Al-Zaytun yaitu MI, MTs, MA dan Sekolah Tinggi. Sehingga tidak bisa diberhentikan saat ini sebelum adanya keputusan dari pemerintah pusat.
"Proses pembelajaran itu nanti dan keputusan pusat atau pun pemerintah terhadap putusan itu. Ya dipersilahkan (PPDB tetap berjalan)," sahut.
Diakui Ali, pemerintah pusat sendiri saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap Ponpes Al-Zaytun. Beberapa
kasus tindak pidana juga tengah lidik oleh Bareskrim Polri terutama terhadap Panji Gumilang.
"Harus dibedakan, pidana itu kita tidak tahu seperti apa. Apakah perorangan, yang penting kita kementerian agama itu diberikan tanggungjawab penyelamatan untuk di bidang pendidikan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)