medcom.id, Tangerang: Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang mengakui, jalan yang dibangun pihaknya cepat rusak. Namun, kerusakan bukan karena jalan yang dibangun memiliki standar kualitas buruk.
"Kita hanya bangun jalan dengan beban tonasi 8 ton. Kenyataanya, yang melewati jalan memiliki beban tonasi di atas yang kita rekomendasikan. Bisa sampai 40 ton truk-truk besar itu," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang Slamet Budi di kantornya, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Banten, Kamis, 23 Februari 2017.
Menurut Budi, truk yang melewati jalnan di Tangerang biasanya bermuatan pasir, batu, dan bahan baku material lainnya. Pihaknya bisa saja membangun jalan dengan beban 12 ton, namun tentu saja anggarannya akan lebih besar.
Budi berharap, ada kebijakan yang dapat mengatur persoalan jalanan di Tangerang yang sering rusak. "Minimal ada peraturan bupati atau perka yang mengatur perlintasan kendaraan yang boleh melintasi ruas jalan kabupaten, disesuaikan dengan beban atau sumbu kendaraan. Ini membuat kondisi jalan tidak cepat rusak," cetus dia.
Saat ini, ada 31 ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Tangerang. Jalan tersebut tersebar di 29 kecamatan dengan pajang mencapai 992,8 kilometer.
(Baca: Pemkab Tangerang Kekurangan Anggaran Pemeliharan dan Peningkatan Jalan)
medcom.id, Tangerang: Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang mengakui, jalan yang dibangun pihaknya cepat rusak. Namun, kerusakan bukan karena jalan yang dibangun memiliki standar kualitas buruk.
"Kita hanya bangun jalan dengan beban tonasi 8 ton. Kenyataanya, yang melewati jalan memiliki beban tonasi di atas yang kita rekomendasikan. Bisa sampai 40 ton truk-truk besar itu," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang Slamet Budi di kantornya, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Banten, Kamis, 23 Februari 2017.
Menurut Budi, truk yang melewati jalnan di Tangerang biasanya bermuatan pasir, batu, dan bahan baku material lainnya. Pihaknya bisa saja membangun jalan dengan beban 12 ton, namun tentu saja anggarannya akan lebih besar.
Budi berharap, ada kebijakan yang dapat mengatur persoalan jalanan di Tangerang yang sering rusak. "Minimal ada peraturan bupati atau perka yang mengatur perlintasan kendaraan yang boleh melintasi ruas jalan kabupaten, disesuaikan dengan beban atau sumbu kendaraan. Ini membuat kondisi jalan tidak cepat rusak," cetus dia.
Saat ini, ada 31 ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Tangerang. Jalan tersebut tersebar di 29 kecamatan dengan pajang mencapai 992,8 kilometer.
(Baca: Pemkab Tangerang Kekurangan Anggaran Pemeliharan dan Peningkatan Jalan) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)