Kulon Progo: Bupati Kulon Progo, Daerah Istinewa Yogyakarta (DIY), Sutedjo, meminta masyakarat tak terjebak dengan tawaran pinjaman online (pinjol) yang masih marak. Pihaknya memahami kondisi saat ini yang masih sulit.
"Kami mengimbau kepada segenap warga masyarakat Kulon Progo agar berhati-hati, waspada, dan cermat dalam menyikapi tawaran-tawaran apapun," kata Sutedjo dihubungi, Minggu, 17 Oktober 2021.
Sutedjo mengungkapkan, perekonomian masih merangkak tumbuh imbas dari pandemi covid-19. Pembukaan berbagai sektor perekonomian telah berlangsung beberapa bulan terakhir meski dengan pembatasan. Ia meminta masyarakat menahan diri bila mendapat tawaran pinjol. Pihaknya mengingatkan, apabila sangat membutuhkan uang harus memperhatikan legalitas dan sumber dari penawaran tersebut.
"Harus diperhatikan (tawaran pinjaman) itu, dari mana berasal program dan kegiatan resmi dari pemerintah, atau bukan," ungkapnya.
Baca: Polda Jabar Pulangkan 79 Karyawan Pinjol ke Sleman
Di sisi lain, Sutedjo mengapresiasi langkah kepolisian menggerebek kantor pinjol di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta. Terlebih, pinjol di Yogyakarta sebagian besar yang terungkap beroperasi tanpa izin atau ilegal.
Menurutnya, kejelasan lembaga keuangan harus dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia berharap ada tindakan tegas bagi pelaku.
"Segala sesuatu yang ilegal, kami sangat mengapresiasi dan mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan," tuturnya.
Kulon Progo: Bupati Kulon Progo, Daerah Istinewa Yogyakarta (DIY), Sutedjo, meminta masyakarat tak terjebak dengan tawaran pinjaman
online (
pinjol) yang masih marak. Pihaknya memahami kondisi saat ini yang masih sulit.
"Kami mengimbau kepada segenap warga masyarakat Kulon Progo agar berhati-hati, waspada, dan cermat dalam menyikapi tawaran-tawaran apapun," kata Sutedjo dihubungi, Minggu, 17 Oktober 2021.
Sutedjo mengungkapkan, perekonomian masih merangkak tumbuh imbas dari pandemi covid-19. Pembukaan berbagai sektor perekonomian telah berlangsung beberapa bulan terakhir meski dengan pembatasan. Ia meminta masyarakat menahan diri bila mendapat tawaran pinjol. Pihaknya mengingatkan, apabila sangat membutuhkan uang harus memperhatikan legalitas dan sumber dari penawaran tersebut.
"Harus diperhatikan (tawaran pinjaman) itu, dari mana berasal program dan kegiatan resmi dari pemerintah, atau bukan," ungkapnya.
Baca: Polda Jabar Pulangkan 79 Karyawan Pinjol ke Sleman
Di sisi lain, Sutedjo mengapresiasi langkah kepolisian menggerebek kantor pinjol di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta. Terlebih, pinjol di Yogyakarta sebagian besar yang terungkap beroperasi tanpa izin atau ilegal.
Menurutnya, kejelasan lembaga keuangan harus dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia berharap ada tindakan tegas bagi pelaku.
"Segala sesuatu yang ilegal, kami sangat mengapresiasi dan mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)