Tangerang: Sarana fasilitas umum, tempat wisata, taman permainan air, gelanggang renang, kolam renang di Tangerang Selatan, diminta menghentikan sementara operasional usahanya selama masa PPKM hingga 28 Juni 2021. Bila melanggar, maka akan dilakukan penutupan.
"Apabila terjadi pelanggaran dilakukan penegakan hukum penutupan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ditemui di kantor DPRD Tangsel, Senin, 21 Juni 2021.
Dia mengingatkan, seluruh masyarakat yang berdomisili di Kota Tangsel diminta tidak menyelenggarakan kegiatan seni, sosial, dan budaya. Termasuk pertemuan, pesta pernikahan, khitanan, hajatan, dan lomba burung di kawasan perumahan atau permukiman.
Baca: Penumpang KRL Ramai Lagi, Tes Acak Antigen Digelar di 6 Stasiun
"Apabila terjadi pelanggaran dilakukan penegakan hukum penutupan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.
Selanjutnya, dia meminta Satgas penanganan Covid-19 Tingkat kota, kecamatan, kelurahan, RW, RT, gedung perkantoran dan fasilitas umum untuk melakukan sosialisasi PPKM kepada warga di lingkungannya.
"Satgas juga wajib mengintensifkan penegakan 5M terhadap aktivitas masyarakat atau pengunjung di lingkungannya sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.
Baca: Epidemiolog UGM: PPKM Mikro Harus Dievaluasi
Satgas kota, kecamatan, kelurahan, RW,RT juga wajib mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan covid-19. Khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing.
Satgas, kata Benyamin, juga wajib mengantisipasi potensi kerumunan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol Kesehatan.
"Untuk selanjutnya dilakukan untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan serta penegakan hukum di lingkungannya sesuai dengan kewenangannya," ucap dia.
Tangerang: Sarana fasilitas umum, tempat wisata, taman permainan air, gelanggang renang, kolam renang di Tangerang Selatan, diminta menghentikan sementara operasional usahanya selama masa
PPKM hingga 28 Juni 2021. Bila melanggar, maka akan dilakukan penutupan.
"Apabila terjadi pelanggaran dilakukan penegakan hukum penutupan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ditemui di kantor DPRD Tangsel, Senin, 21 Juni 2021.
Dia mengingatkan, seluruh masyarakat yang berdomisili di Kota Tangsel diminta tidak menyelenggarakan kegiatan seni, sosial, dan budaya. Termasuk pertemuan, pesta pernikahan, khitanan, hajatan, dan lomba burung di kawasan perumahan atau permukiman.
Baca: Penumpang KRL Ramai Lagi, Tes Acak Antigen Digelar di 6 Stasiun
"Apabila terjadi pelanggaran dilakukan penegakan hukum penutupan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.
Selanjutnya, dia meminta Satgas penanganan Covid-19 Tingkat kota, kecamatan, kelurahan, RW, RT, gedung perkantoran dan fasilitas umum untuk melakukan sosialisasi PPKM kepada warga di lingkungannya.
"Satgas juga wajib mengintensifkan penegakan 5M terhadap aktivitas masyarakat atau pengunjung di lingkungannya sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.
Baca: Epidemiolog UGM: PPKM Mikro Harus Dievaluasi
Satgas kota, kecamatan, kelurahan, RW,RT juga wajib mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan covid-19. Khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing.
Satgas, kata Benyamin, juga wajib mengantisipasi potensi kerumunan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol Kesehatan.
"Untuk selanjutnya dilakukan untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan serta penegakan hukum di lingkungannya sesuai dengan kewenangannya," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)