Ilustrasi pemerkosaan dan kekerasan seksual. (Medcom.id)
Ilustrasi pemerkosaan dan kekerasan seksual. (Medcom.id)

Bejat! Pria di Sleman 17 Kali Perkosa Anak Pacar

Ahmad Mustaqim • 27 Oktober 2021 11:32
Sleman: Polres Sleman, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap lelaki inisial PR, 36, karena diduga memperkosa remaja 14 tahun. Padahal, remaja tersebut merupakan anak dari sang pacar.
 
Kasat Reskrim Sleman, AKP Rony Prasadana, menjelaskan, tindakan bejat pelaku diketahui pada 24 Oktober 2021, di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Saat itu, pelaku diduga hendak melakukan tindakan bejatnya namun korban berupaya melawan.
 
"Kejadiannya di sebuah indekos. Pelaku menggendong korban, korban berontak," kata Rony dihubungi, Rabu, 27 Oktober 2021.

Dari kejadian itu, pelaku kemudian ditangkap warga. Sedangkan korban dibawa ke tempat aman.
 
Rony menjelaskan, tindak pemerkosaan sudah dilakukan sebanyak 17 kali dalam setahun. Selain memerkosa, pelaku juga kerap memegang bagian sensitif korban.
 
"Pelaku ini juga mengancam korban, meminta jangan cerita ke siapapun. Kalau cerita akan dibunuh," ujarnya.
 
Baca juga: Lampung Utara Nol Kasus Covid-19 Selama Oktober
 
PR, kata Rony, memerkosa remaja itu saat ibunya sedang pergi berniaga. Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melakukan tindakan biadab tersebut.
 
"Hubungan pelaku dengan korban, pelaku ini adalah pacar dari ibu korban tapi tinggal serumah," katanya. 
 
Rony mengungkapkan, polisi masih mendalami pengakuan PR pernah melakukan pembunuhan. Pengakuan itu juga disampaikan untuk mengancam korban.
 
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh, mengatakan, korban saat ini tengah didampingi karena mengalami trauma. Menurut dia, ada bukti jelas korban sudah diperkosa pelaku beberapa kali.
 
"Ini masih dalam pemeriksaan (medis terhadap korban), karena kalau tidak dilakukan pemeriksaan bisa infeksi alat kelamin," ungkapnya.
 
PR saat ini telah mendekam di Mapolres Sleman. Polisi mengancam pelaku dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana pasal itu mencapai 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan