Yogyakarta: Kelompok pedagang kali lima (PKL) di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sudah menyerah dengan kondisi akibat pandemi covid-19. Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat telah memaksa mereka menghentikan semua aktivitas niaga sejak awal bulan ini.
Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro (PPLM) Desio Hartonowati mengungkapkan ribuan PKL tengah dalam kondisi sekarat. Mereka mengaku sudah habis-habisan untuk bisa bertahap hidup lantaran tak bisa bekerja.
"Penghasilan macet total, sehingga beban dampak ekonomi akibat covid-19 yang selama ini sudah berat, terasa bertambah berat ratusan kali lipat," kata Desio dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Juli 2021.
Modal usaha yang sempat dipegang kini sudah habis. Utang tak terbayar, justru terus bertambah.
"Pemenuhan kebutuhan keluarga dalam kondisi kritis. Belum lagi dampak sosial dan psikologis yang mengikuti," ujarnya.
PKL yang tergabung dalam Komunitas Kawasan Malioboro tersebut meminta toleransi lewat surat bernomor Istimewa/Sek-KKM/VII/2021. Mereka meminta dan mendesak Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengambil tindakan strategis agar bisa menyelamatkan kondisi para pedagang.
Salah satunya adalah adanya bantuan sosial tunai bagi PKL Malioboro. Kemudian, mereka meminta pemerintah DIY membolehkan PKL berjualan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara optimal.
"Ketiga, meminta agar akses orang dan kendaraan menuju kawasan Malioboro dibuka seperti sedia kala," ucap Desio.
Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, Kompleks Perkantoran Bupati Bone Bolango Ditutup Sementara
Pihaknya juga meminta pemerintah memberikan stimulan hibah modal untuk PKL menjalankan usaha. Stimulan disebut bisa disalurkan lewat paguyuban dan koperasi yang menaunhi PK.
"Besar harapan kami agar suara, aspirasi, dan rintihan seluruh Pedagang Kaki Lima di kawasan Malioboro dapat diterima dan dipenuhi," tutur Desio.
Mereka membubuhkan tanda tangan deretan kelompok PKL dalam surat itu. Surat itu ditembuskan untuk Wali Kota Yogyakarta, Ketua DPRD DIY, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Yogyakarta: Kelompok pedagang kali lima (
PKL) di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sudah menyerah dengan kondisi akibat pandemi covid-19. Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Darurat telah memaksa mereka menghentikan semua aktivitas niaga sejak awal bulan ini.
Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro (PPLM) Desio Hartonowati mengungkapkan ribuan PKL tengah dalam kondisi sekarat. Mereka mengaku sudah habis-habisan untuk bisa bertahap hidup lantaran tak bisa bekerja.
"Penghasilan macet total, sehingga beban dampak ekonomi akibat covid-19 yang selama ini sudah berat, terasa bertambah berat ratusan kali lipat," kata Desio dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Juli 2021.
Modal usaha yang sempat dipegang kini sudah habis. Utang tak terbayar, justru terus bertambah.
"Pemenuhan kebutuhan keluarga dalam kondisi kritis. Belum lagi dampak sosial dan psikologis yang mengikuti," ujarnya.
PKL yang tergabung dalam Komunitas Kawasan Malioboro tersebut meminta toleransi lewat surat bernomor Istimewa/Sek-KKM/VII/2021. Mereka meminta dan mendesak Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengambil tindakan strategis agar bisa menyelamatkan kondisi para pedagang.
Salah satunya adalah adanya bantuan sosial tunai bagi PKL Malioboro. Kemudian, mereka meminta pemerintah DIY membolehkan PKL berjualan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara optimal.
"Ketiga, meminta agar akses orang dan kendaraan menuju kawasan Malioboro dibuka seperti sedia kala," ucap Desio.
Baca:
Cegah Penyebaran Covid-19, Kompleks Perkantoran Bupati Bone Bolango Ditutup Sementara
Pihaknya juga meminta pemerintah memberikan stimulan hibah modal untuk PKL menjalankan usaha. Stimulan disebut bisa disalurkan lewat paguyuban dan koperasi yang menaunhi PK.
"Besar harapan kami agar suara, aspirasi, dan rintihan seluruh Pedagang Kaki Lima di kawasan Malioboro dapat diterima dan dipenuhi," tutur Desio.
Mereka membubuhkan tanda tangan deretan kelompok PKL dalam surat itu. Surat itu ditembuskan untuk Wali Kota Yogyakarta, Ketua DPRD DIY, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)