Mamuju: Personel gabungan Polres Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Penyekatan yang dilakukan di jembatan timbang Kecamatan Binuang Kabupaten Polman juga untuk mendukung program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ujar
Kasat Lantas Polres Polman AKP Ferrix Sandhy Anggara di Polman, Senin, 9 Agustus 2021.
Dia menerangkan, penyekatan yang dilakukan Polres Polman menekankan kepada warga yang akan melintas masuk ke wilayah Sulawesi Barat(Sulbar) untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Setiap masyarakat yang melintasi penyekatan akan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah," imbuhnya.
Baca: Masuk Area Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Wajib Sertifikat Vaksin
Masyarakat yang diperbolehkan melintasi pos penyekatan adalah yang memiliki hasil tes PCR dan usap antigen. Kemudian serta memiliki surat keterangan telah divaksin.
Menurut dia, apabila tidak memiliki syarat tersebut maka akan diminta untuk putar balik dan tidak diizinkan masuk ke wilayah Sulbar. Hal itu sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah. Karena itu, ia berharap kepada warga yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Sulbar wajib memenuhi syarat protokol kesehatan dan PPKM
"Kami mengajak masyarakat untuk membatasi perjalanan, namun bila perjalanan harus terpaksa dilaksanakan maka harus menaati prokes dan PPKM ini," jelasnya.
Mamuju: Personel gabungan Polres Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran
covid-19.
"Penyekatan yang dilakukan di jembatan timbang Kecamatan Binuang Kabupaten Polman juga untuk mendukung program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ujar
Kasat Lantas Polres Polman AKP Ferrix Sandhy Anggara di Polman, Senin, 9 Agustus 2021.
Dia menerangkan, penyekatan yang dilakukan Polres Polman menekankan kepada warga yang akan melintas masuk ke wilayah Sulawesi Barat(Sulbar) untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Setiap masyarakat yang melintasi penyekatan akan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah," imbuhnya.
Baca: Masuk Area Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Wajib Sertifikat Vaksin
Masyarakat yang diperbolehkan melintasi pos penyekatan adalah yang memiliki hasil tes PCR dan usap antigen. Kemudian serta memiliki surat keterangan telah divaksin.
Menurut dia, apabila tidak memiliki syarat tersebut maka akan diminta untuk putar balik dan tidak diizinkan masuk ke wilayah Sulbar. Hal itu sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah. Karena itu, ia berharap kepada warga yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Sulbar wajib memenuhi syarat protokol kesehatan dan PPKM
"Kami mengajak masyarakat untuk membatasi perjalanan, namun bila perjalanan harus terpaksa dilaksanakan maka harus menaati prokes dan PPKM ini," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)