Jepara: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, akan mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU) selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Lampu PJU mulai dimatikan pukul 20.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, Trisno Santoso, mengatakan pihaknya mematikan lampu PJU yang berada di kawasan kota dan jalan protokol. Keputusan mematikan lampu PJU itu diambil setelah berkomunikasi dengan Polres Jepara.
"Nanti malam pukul 20.00 WIB. Semua lampu di jalan protokol akan kami matikan," ujar Trisno, Sabtu, 3 Juli 2021.
Lampu PJU yang akan dimatikan berlokasi di Jalan Pemuda, Jalan Kartini, Jalan Pangeran Diponegoro, dan jalur-jalur di area kota Jepara lainnya. Bukan hanya di wilayah kota, lampu PJU di jalan protokol yang menjadi jalur utama di Jepara juga akan dimatikan.
Namun, tidak semua PJU dimatikan. Pasalnya, lampu dengan tenaga surya yang banyak terdapat di area kota tak bisa dimatikan manual.
"Petugas ada yang mulai mematikan lampu sore ini. Tapi yang paling banyak nanti malam jam delapan,” kata Trisno.
Baca: Khofifah Minta Kepala Daerah Maksimalkan PPKM Darurat
Selain itu, Dinas Perhubungan juga menutup akses jalan menuju kota. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas warga di malam hari.
Seperti diketahui, Kabupaten Jepara termasuk salah satu zona merah covid-19 assemen tiga. Penerapan PPKM Darurat tertuang dalam Surat Edaran Bupati tertanggal 2 Juli 2021.
Jepara: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, akan mematikan
lampu penerangan jalan umum (PJU) selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat. Lampu PJU mulai dimatikan pukul 20.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, Trisno Santoso, mengatakan pihaknya mematikan lampu PJU yang berada di kawasan kota dan jalan protokol. Keputusan mematikan lampu PJU itu diambil setelah berkomunikasi dengan Polres Jepara.
"Nanti malam pukul 20.00 WIB. Semua lampu di jalan protokol akan kami matikan," ujar Trisno, Sabtu, 3 Juli 2021.
Lampu PJU yang akan dimatikan berlokasi di Jalan Pemuda, Jalan Kartini, Jalan Pangeran Diponegoro, dan jalur-jalur di area kota Jepara lainnya. Bukan hanya di wilayah kota, lampu PJU di jalan protokol yang menjadi jalur utama di Jepara juga akan dimatikan.
Namun, tidak semua PJU dimatikan. Pasalnya, lampu dengan tenaga surya yang banyak terdapat di area kota tak bisa dimatikan manual.
"Petugas ada yang mulai mematikan lampu sore ini. Tapi yang paling banyak nanti malam jam delapan,” kata Trisno.
Baca:
Khofifah Minta Kepala Daerah Maksimalkan PPKM Darurat
Selain itu, Dinas Perhubungan juga menutup akses jalan menuju kota. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas warga di malam hari.
Seperti diketahui, Kabupaten Jepara termasuk salah satu zona merah covid-19 assemen tiga. Penerapan PPKM Darurat tertuang dalam Surat Edaran Bupati tertanggal 2 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)