Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama berlangsung 23-25 Desember 2021 di Lampung. Keputusan ini diambil mengikuti kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat.
"Pertemuan tersebut membahas perkembangan terakhir usai pernyataan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi yang mengusulkan mencabut Status PPKM pada liburan Natal dan Tahun baru. Pernyataan tersebut dianggap membuka peluang pelaksanaan Muktamar NU tetap tanggal 23-25 Desember 2021 seperti keputusan Konbes/Munas NU september yang lalu," kata Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Menurut Syuhud, keputusan ini bisa sewaktu-waktu berubah jika tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Pusat. PBNU akan menggelar rapat kembali untuk menentukan tanggal pelaksanaan muktamar.
"PBNU juga memerintahkan kepada panitia muktamar untuk segera berkirim surat kepada pemerintah dan Satgas Covid-19 tingkat nasional maupun lokal, perihal perizinan pelaksanaan muktamar," ujar Syuhud.
Baca: PBNU Putuskan Muktamar ke-34 Digelar 23-25 Desember
Sebelumnya, Forum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan Muktamar ke-34 NU diselenggarakan pada 23-25 Desember 2021 di Lampung. Keputusan ini menimbang pembatalan wacana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
"Sepenuhnya sebagaimana keputusan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 26 September 2021, penyelenggaraan Muktamar ke-34 digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021," kata Ketua Umum (Ketum) PBNU KH Said Aqil Siroj saat membacakan ikhbar penetapan pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lantai 8, Gedung PBNU, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah yang dihadiri Pjs Rais Aam PBNU KH Miftachul Achyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sekrtaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, dan beberapa kiai sepuh. Pjs Rais Aam KH Miftachul Achyar menyampaikan berbagai opsi muncul sebelum keputusan PBNU.
Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan
Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama berlangsung 23-25 Desember 2021 di Lampung. Keputusan ini diambil mengikuti kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat.
"Pertemuan tersebut membahas perkembangan terakhir usai pernyataan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi yang mengusulkan mencabut Status PPKM pada liburan Natal dan Tahun baru. Pernyataan tersebut dianggap membuka peluang pelaksanaan Muktamar NU tetap tanggal 23-25 Desember 2021 seperti keputusan Konbes/Munas NU september yang lalu," kata Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Menurut Syuhud, keputusan ini bisa sewaktu-waktu berubah jika tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Pusat. PBNU akan menggelar rapat kembali untuk menentukan tanggal pelaksanaan muktamar.
"PBNU juga memerintahkan kepada panitia muktamar untuk segera berkirim surat kepada pemerintah dan Satgas Covid-19 tingkat nasional maupun lokal, perihal perizinan pelaksanaan muktamar," ujar Syuhud.
Baca: PBNU Putuskan Muktamar ke-34 Digelar 23-25 Desember
Sebelumnya, Forum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan Muktamar ke-34 NU diselenggarakan pada 23-25 Desember 2021 di Lampung. Keputusan ini menimbang pembatalan wacana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
"Sepenuhnya sebagaimana keputusan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 26 September 2021, penyelenggaraan Muktamar ke-34 digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021," kata Ketua Umum (Ketum) PBNU KH Said Aqil Siroj saat membacakan ikhbar penetapan pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lantai 8, Gedung PBNU, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah yang dihadiri Pjs Rais Aam PBNU KH Miftachul Achyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sekrtaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, dan beberapa kiai sepuh. Pjs Rais Aam KH Miftachul Achyar menyampaikan berbagai opsi muncul sebelum keputusan PBNU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)