Makassar: Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dua pelaku ditangkap dalam operasi tersebut.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E. Zulpan, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial SY dan DY. Penangkapan keduanya dilakukan oleh tim Dirnarkoba Polda Sulsel pada Rabu, 25 Agustus 2021.
"Kedua orang ini diamankan di salah satu hotel di jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 26 Agustus 2021.
Baca: Peredaran 13,3 Kg Sabu di Surabaya Terungkap, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Zulpan menerangkan, polisi turut menyita 40 kilogram narkotika golongan satu jenis sabu dan sebanyak 4.000 butir pil ekstasi. Selain itu, juga disita telepon genggam dan kendaraan roda empat.
Zulpan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama dua bulan. Saat ini keduanya berada di Mapolda Sulawesi Selatan untuk menjaga pemeriksaan intensif.
"Keduanya diancam dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucapnya.
Makassar: Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis
sabu seberat 40 kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dua pelaku ditangkap dalam operasi tersebut.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E. Zulpan, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial SY dan DY. Penangkapan keduanya dilakukan oleh tim Dirnarkoba Polda Sulsel pada Rabu, 25 Agustus 2021.
"Kedua orang ini diamankan di salah satu hotel di jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 26 Agustus 2021.
Baca: Peredaran 13,3 Kg Sabu di Surabaya Terungkap, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Zulpan menerangkan, polisi turut menyita 40 kilogram narkotika golongan satu jenis sabu dan sebanyak 4.000 butir pil ekstasi. Selain itu, juga disita telepon genggam dan kendaraan roda empat.
Zulpan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama dua bulan. Saat ini keduanya berada di Mapolda Sulawesi Selatan untuk menjaga pemeriksaan intensif.
"Keduanya diancam dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)